TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Ratusan masa aksi dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Pandeglang, gelar aksi tolak dan stop Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang, pada Kamis 07 November 2024 aksi jilid II itu dilakukan dihalaman gedung kantor Bupati Pandeglang atau Sekertariat Daerah (setda).
Aksi yang dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pengiriman sampah yang dinilai hanya untuk kepentingan dan keuntungan bagi BUMD PD. PBM, dianggap akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan warga Pandeglang terutama warga sekitar TPSA (tempat pembuangan sampah ahir).
Dalam orasinya masa aksi itu menolak pengiriman sampah dari Kabupaten Serang, sampah yang akan didaur ulang itu. Tidak hanya itu para masa aksi membawa sampah dan dibuat berserakan di depan kantor sekretariat daerah pandeglang.
Ket. Fto; Masa aksi membawa mengacak-mengacak sampah yang menggambarkan lingkungan kumuh dan kotor. Fto : Seps/dok. Tunggalberita.Com.
Aksi yang digelar di depan Kantor BUMD (badan usaha milik daerah) PD.PBM (Pandeglang Berkah Maju) dan Setda Kabupaten Pandeglang.
Dalam orasinya Ketua PC PMII Pandeglang, Moh. Aep Irpan Al-ansory, mengatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kecintaannya pada kabupaten Pandeglang yang hari ini merasa dirugikan oleh MoU tersebut,
“Kami tolak keras pengiriman sampah dari Kabupaten Serang ke Kabupaten Pandeglang, karena bukan tempat pembuangan sampah dari daerah lain. Kami punya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih,” Tegas Aep.
Sementara Jarot dan Aef saepurrosad selaku Korlap dalam orasinya menyampaikan, bahwa hari ini bukanlah aksi terakhir kami, apabila tuntutan kami tidak diindahkan. Pihaknya siap melakukan aksi lagi dalam jumlah masa yang lebih banyak,
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan”, sahutnya bersemangat.
Adapun tuntutan masa aksi kali ini yaitu, stop MoU pengiriman sampah dari Kabupaten Serang, PD. PBM harus berkomitmen menolak perpanjangan MoU dengan pihak Kabupaten Serang. Kemudian jangan sampai penerimaan sampah lebih dari 12.550 m², dan pada pengelolaan anggaran sebesar 800 juta lebih dari keuntungan MoU, dianggap tidak ada kejelasan dan transparansi. Untuk kedudukan direktur definitif pada PD. PBM, dan lakukan evaluasi pada BUMD itu. Dan untuk anggaran APBD tahun 2025, harus dianggarkannya untuk petugas kebersihan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
(Boy)