TUNGGAL BERITA
Kaltim, Kutai Timur- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur(Kaltim) beserta BNN Kaltim melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang Pencegahan Peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Anggota Komisi II DPRD Dapil 6 Kaltim H. Agiel Suwarno. SE. Msi., menyampaikan, “mari kita menjaga lingkungan dan keluarga kita Khususnya anak anak kita bebas dari pengaruh Narkotika, hindari titipan barang barang dari orang yang tidak di kenal, terkait dengan banyak nya dari kalangan kaum hawa ikut terlibat dalam bisnis haram itu, karna para mafia narkoba menghalalkan segala cara untuk menarik semua kalangan untuk terjerumus masuk di lingkungan dunia hitam itu,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi dari DPRD Provinsi dengan menggandeng Tim dari BNN tentang peredaran perda no 04 tahun 2022, dapat mengurangi peredaran Narkotika di kalangan masyarakat.
Kegiatan ini, tambah Agiel Siwarno, turut di hadiri dari Organisasi Lembaga Anti Narkotika Wilayah Kalimantan Timur Sofyan HR. Dan memberikan masukan kepada semua pihak, agar di bentuk tim kordinator Lembaga Anti Narkotika(LAN) setiap daerah bahkan sampai ke tingkat lingkungan RT, dan melibatkan semua lihak, termasuk Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Tokoh Adat, di setiap Wilayah Bahkan sampai Pelosok, jelasnya.
“Saya rasa langkah ini kita lakukan dapat memblokir peredaran Narkotika di setiap sisi, ungkapnya.

(Sopian Huseng)





