Ahli Waris Hanya Ingin Tanah Wakaf Mushola Dikembalikan

TUNGGAL BERITA

Jepara – Diduga telah terjadi penyerobotan tanah wakaf oleh pihak Kelurahan Ujung Batu (sebelumnya Desa) Kecamatan Jepara, pihak Penyidik Satreskrim Polres Jepara lakukan pengecekan ke lokasi obyek tanah yang dilaporkan Rondi bin Winoto Rohmat, ahli waris wakaf, warga Mulyoharjo, Sabtu (04/11/2023).

Bacaan Lainnya

Tanah wakaf yang diperuntukan Mushola tersebut berlokasi di RT 13/14 Desa Ujung Batu, Kecamatan Jepara dan saat dilakukan pengecekan, pihak terlapor dalam hal ini Kelurahan Ujung Batu dihadiri langsung oleh Lurah Ujung Batu, Sri Rezeki beserta Agus, Kasi umum, dan para pemohon (pengadu) ahli waris wakaf, Rondi bin Winoto Rohmat, Ropiah dan saksi kunci, Busri serta kuasa hukum ahli waris wakaf, Wisynu Windharto.

Pihak Kelurahan Ujung Batu dilaporkan ke Satreskrim Polres Jepara oleh ahli waris Muwakif pada tanggal 22-03-2023 dengan nomer Pengaduan STTPL/182/111/2023, dimana laporan diterima oleh Aipda Abdul Fatah terkait pelaporan dugaan penyerobotan tanah wakaf oleh Kelurahan Ujung Batu.

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris wakaf, Wisynu mengatakan, ”kami sudah melakukan langkah-langkah persuasif dan mediasi hingga 3 kali, dengan mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu, meminta untuk segera mengembalikan tanah wakaf Mushola yang diserahkan oleh Alm. Winoto Rohmat kepada Pemerintahan Desa Ujung Batu,” ujarnya usai mendampingi laporan, Rabu (23/3/2023).

Lanjut Wisynu, “pada prinsipnya ahli waris menginginkan tanah wakaf dikembalikan. Karena tidak ada niat baik, maka kami laporkan. Dan dikarenakan sudah proses pengaduan, semua kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.

Dilokasi, Bripka Ali Murtado selaku penyidik Satreskrim Polres Jepara belum bisa di mintai keterangannya karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan.

”Masih dalam penyelidikan belum final, dan nanti jika sudah finish, ada pihak yang berwenang (atasan kami) entah nanti Kapolres, Kasatreskrim atau Humas yang akan menyampaikan kepada media, menunggu perintah karena kami kesatuan,” ucap Ali.

Sementara Wisynu, selaku kuasa hukum ahli waris wakaf mengucapkan terimakasihnya kepada penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah melakukan tindakan pengecekan objek sengketa tanah yang telah dilaporkan oleh pelapor Rondi dan Ropiah selalu ahli waris wakaf.

“Hari ini telah di tindak lanjuti oleh satreskrim polres jepara, dan mengecek ke lokasi untuk memastikan benar tidaknya titik objek sengketa tersebut. Semoga ini bisa menjadi bahan untuk meningkatkan, mengerucutkan tindakan-tindakan perbuatan yang telah melanggar hukum, siapa-siapa nantinya yang akan menjadi terduga,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Agus selaku Kasi Kelurahan Ujung Batu mengatakan dirinya mendampingi lurah dan datanya sudah serahkan semua.

Terkait dengan sengketa kepemilikan tanah, Agus mengatakan jika tanah yang diakui ahli waris wakaf adalah tanah bengkok Desa. “Sesuai peta di buku desa, ini adalah tanah bengkok,” ucapnya.

Menurut Agus, sebelum menjadi kelurahan (masih desa) semua tanah bengkok bondo desa menjadi milik desa, namun setelah menjadi kelurahan otomatis semua milik asset Pemda.

Terkait adanya SPPT 14 nama di tanah asset Pemda (di tanah wakaf Mushola yang menjadi sengketa) Agus mengelak tidak mengetahui, jika ada nama 14 nama SPPT di tanah tersebut, dan mengatakan, “SPPT itu bukan kepemilikan yang sah dan berhak,” pungkas Agus.

Sumber Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Jepara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *