Awak Media Terus Laksanakan Kontrol Sosial UU nomor 40 tahun 1999 pasal 6 (butir d) Terhadap Rehabilitasi Ruang Kelas Rusak

TUNGGAL BERITA
Jateng, Cilacap – Awak media laksanakan Kontrol Sosial sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999 pada pasal 6 (butir d) berbunyi ada hak pengawasan untuk kepentingan umum.

Dilansir dari pemberitaan media Pirnas.com dengan judul Rehabilitasi SD 01 Cimanggu diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Bistek.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. CA, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.109.494.700 lama pekerjaan selama 75 hari Kalender. Mulai dari Taggal 18 Agustus 2023 berakhir pada Tanggal 31 Oktober 2023. Yang mana pekerjaan sudah di beritakan oleh beberapa media pada Tanggal 27/08/2023.

Bacaan Lainnya

Untuk menindak lanjuti berita yang sudah ada, tim media konfirmasi dengan pelaksana lapangan MJ, dalam konfirmasi, tim media mempertanyakan apakah sudah diperbaiki Gorden yang diganjal pakai kayu diatas sopi-sopi, yang tinggi ganjalan kurang lebih 25 CM. Jawaban MJ bahwa sudah dilakukan perbaikan dan pengecoran pada sopi-sopi.

Tentu jawaban tersebut membuat tim media terkejut, karena jawaban dari MJ selaku pelaksana lapangan diluar nalar. Mengingat berita baru di tayangkan Tanggal 27 Oktober 2023, dengan kondisi atap sudah tertutup dengan rapat. Dalam satu hari sudah terjadi pengecoran pada sopi-sopi tengah, tanpa melakukan pembongkaran. Hal tersebut sungguh luar biasa. Atau jangan-jangan MJ selaku pelaksana lapangan menyewa alat crane dari luar negeri, yang mampu mengangkat beban puluhan ton. Sehingga dalam beberapa jam sopi-sopi sudah dilakukan pengecoran tanpa ada pembongkaran.

Tim media mempertanyakan apakah ada video Dokumentasi pada saat pembongkaran dan video dokumentasi pada saat melakukan pengecoran pada sopi-sopi, sampai berita ini ditayangkan video yang diminta tim media belum dikirimkan.
Malah yang dikirimkan kepada tim media adalah foto dari pemberitaan Tanggal 27/10/2023. Sungguh membuat tim media tambah bingung.

Tim media juga mempertanyakan kepada MJ, soal pemasangan usuk yang tidak lurus, seperti ular sedang berjalan dan mirip ombak pantai selatan. Belum ada jawaban dari MJ. Sabtu, (28/10/2023).

Untuk mendapat keterangan lebih lanjut, Tim Media Konfirmasi dengan Konsultan Pengawas, AN mengatakan bahwa sudah dilakukan pengecoran. Untuk memastikan apakah sudah benar-bear dilakukan pengecoran, tim media menanyakan apakah ada foto dokumentasi saat melakukan pengecoran. Di jawab dengan ringan silahkan foto sendiri saja nanti dikira foto lokasi lain, kalau tidak percaya silahkan tanya sama orang. Tentu hal ini memperlihatkan bahwa AN selaku Konsultan Pengawas tidak profesional dalam pekerjaan dan terkesan menghalang-halangi tim media untuk mendapatkan informasi yang valid. Sabtu, (28/10/2023)

Sementara didalam aturan, jelas bahwa setiap pemasangan kayu berdasarkan persetujuan Konsultan Pengawas. Dari pemasangan usuk yang bengkok, diduga keras pada saat pemasangan Usuk tidak dihadiri oleh konsultan pengawas. (Usuk yang pemasangan bengkok (data Poto). 29/10/2023.

Apabila pihak-pihak terkait merasa ingin memberikan hak jawabnya. Kami dari awak media Tunggalberita.com siap menerima untuk klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Minggu (29/10/2023).
(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *