TUNGGALBERITA.COM,
JAMBI, BUNGO – Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang Polres Bungo, berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam secara ilegal. Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 24 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Talang Silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo-Provinsi Jambi.
Pelaku yang diamankan adalah Suprianton alias Anton, seorang pria berusia 55 tahun, beragama Islam, dan berprofesi sebagai sopir, dengan alamat tinggal di Sitiung 4, Kecamatan Sei Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Kapolsek Bathin II Pelayang, IPTU RF Ritonga saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SA alias Anton yang diduga memiliki senjata api dan senjata tajam tanpa izin. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api maupun tajam secara ilegal. Jika ditemukan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kronologis penangkapan menyebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bathin II Pelayang melakukan kegiatan operasi di wilayah hukum mereka dan berhasil menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap Suprianton. Pelaku kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.
“Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan”, ucapnya.
(Dien_007)






