Dari Januari hingga November 2023, 1.790 Knalpot Brong Dimusnahkan oleh Polres Kebumen

TUNGGAL BERITA

Jateng, Kebumen – Sebanyak 145 unit knalpot brong yang diserahkan oleh masyarakat dimusnahkan oleh Polres Kebumen. Tindakan ini merupakan bukti keseriusan Polres Kebumen dalam menangani pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan knalpot brong yang telah menjadi keluhan masyarakat selama ini.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, hadir bersama Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polres dalam acara pemusnahan secara simbolis di Markas Komando Satuan Lalu Lintas, pada Selasa, (07/11/2023).

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan lain. Kami akan terus melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk kasus knalpot brong,” jelas AKBP Burhanuddin.

Menurut Kapolres, 145 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari periode 22 Oktober 2023 hingga 6 November 2023. Namun, dari data Satuan Lalu Lintas Polres Kebumen, total terdapat 1.790 pelanggaran terkait knalpot yang telah mengalami pemusnahan.

AKBP Burhanuddin menegaskan bahwa beberapa pasal dikenakan kepada pelanggar lalu lintas, termasuk pelanggaran terkait knalpot brong, yaitu Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 tahun 2009 dan Pasal 106 ayat (3) UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, dalam periode 22 Oktober 2023 hingga 6 November 2023, Polres Kebumen juga melakukan tindakan tilang sebanyak 363, teguran sebanyak 727, pelanggaran over load sebanyak 8, dan pelanggaran melawan arus sebanyak 1.

Kapolres Kebumen menekankan bahwa penggunaan knalpot brong bukan merupakan pelanggaran jika digunakan sesuai ketentuan. Knalpot brong hanya boleh dipasang pada kendaraan kompetisi atau pada saat mengikuti kontes otomotif. Jika terpasang pada kendaraan sehari-hari, maka menurut Undang-Undang Lalu Lintas, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran.

Bahkan, dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, dijelaskan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimum 80 dB, sedangkan untuk motor di atas 175 cc memiliki tingkat kebisingan maksimum 83 dB.

Hasil pengukuran kebisingan knalpot brong saat dilakukan pengujian oleh AKBP Burhanuddin menunjukkan tingkat kebisingan antara 120 hingga 140 dB, melebihi ambang kebisingan yang diizinkan untuk motor berkubikasi 150 cc.

Melihat tingkat kebisingan knalpot brong setelah dilakukan pengukuran, dapat dipastikan bahwa banyak pihak yang terganggu.

(Humas Polres Kebumen/JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *