Dicabut izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi. Baca rangkuman penjelasannya.

TUNGGAL BERITA
Sul-Sel.
Terdapat peningkatan jumlah Bank yang bangkrut atau dilikuidasi sepanjang tahun ini, menurut data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi adalah salah satu Bank terkini yang harus disetop usahanya. Profil lengkap dari Bank yang tutup ini adalah sebagai berikut.

Keputusan untuk mencabut izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indotama UKM Sulawesi tercermin dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang pencabutan izin usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi. Keputusan ini diambil pada tanggal yang sama di Makassar, Dikutip dari laman OJK.go.id

 

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi, menjelaskan bahwa pada saat izin usahanya dicabut pada tanggal 15 November 2023, BPR memiliki aset sebesar Rp.871 juta. Namun, suatu saat sebelum kami mencabut izin usahanya,” kata Suwandi, “ditemukan dua nasabah dengan total simpanan sebesar Rp.1.550.000.- Sayangnya, nasabah tersebut telah menarik simpanannya sebelum BPR. kehilangan izin usaha.

“Sejak 2012, BPR. sudah tidak lagi beroperasi dengan baik. BPR tidak memiliki simpanan,” ujarnya di beberapa laman media pada Selasa lalu (21/11/2023).

Dia mengungkapkan, saat ini LPS. sedang melakukan proses likuidasi, yang diharapkan dapat segera diselesaikan karena jumlah aset yang relatif kecil.

Sementara itu, berdasarkan catatan laman lainnya yang dikutip pada Selasa (21/11/2023), BPR. Indotama Sulawesi beroperasi secara efektif untuk membantu pembiayaan sektor UMKM di daerah tersebut.

Bentukannya didasarkan pada inisiasi dan pembentukan Kadin Sulsel untuk membantu permodalan 1.540 pengusaha UMKM. dalam mengembangkan usaha. Zulkarnaen Arief, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kadin Sulsel, menyatakan telah menyumbangkan modal sebesar Rp.1 miliar dengan opsi penambahan Rp.3 miliar pada tahun pertama operasi BPR Indotama Sulawesi.

Dalam keputusan terkait, kepala OJK. Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, menyatakan bahwa setelah mencabut izin usaha PT. BPR. Indotama UKM Sulawesi, kantor PT. BPR. Indotama UKM. Sulawesi akan ditutup untuk umum dan PT. BPR. Indotama UKM. Sulawesi akan menghentikan segala kegiatan usahanya. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. Bank.

Lebih lanjut, LPS. akan membentuk tim likuidasi yang akan menyelesaikan pengembalian dana nasabah dan menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan pembubaran badan hukum Bank tersebut.

Menurut Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, jumlah simpanan nasabah dan simpanan lainnya sedang direkonsiliasi dan diverifikasi, dan pembayaran klaim nasabah akan dilakukan selama periode 90 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, menjelaskan bahwa kebanyakan masalah yang terjadi di BPR bukan disebabkan oleh masalah ekonomi, melainkan karena kekurangan integritas pemegang saham atau pengurus saham yang tidak disiplin dan menyebabkan terjadinya fraud. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 121 Bank kehilangan izin usahanya mulai dari periode 2005 hingga sekarang.

Penulis : (Sarifuddin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *