DPW Lira ; “Saatnya IPR Dilegalkan Di Provinsi Jambi”

Tunggal Berita.Com
JAMBI, JAMBI, – Berdasarkan UU (undang-undang) No 3 tahun 2020 tentang Minerba (mineral, air, & batu). Tentunya masyarakat secara perseorangan maupun kelompok bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat, dalam hal ini DPW (dewan perwakilan wilayah) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Jambi. mendorong kepada para pemenang kontestan pilkada nanti tepati janji, jangan ingkari, saatnya  membuat terobosan dan mencari sumber baru dengan menaikan PAD melalui tambang rakyat. Dikatakan Yulianto selaku Gubernur Lira DPW Jambi, bahwa keberpihakan terhadap rakyat tidak ada dosanya,

Maksimal boleh menggarap dengan luas lahan 1 Ha, per-kelompok 5 Ha, Koperasi 10 Ha. Adapun waktu pengelolaan tambang selama 10 tahun, dengan teknis diperpanjang dua kali atau per-5 tahunan.

Lebih lanjut dikatakan Yulianto,  seharusnya para kepala daerah peka dalam menyikapi potensi diwilayahnya masing-masing. Sehingga keadaan ini bisa dinikmati masyarakat itu sendiri

“Tolong para kepala daerah yang baru nanti saatnya anda semua memikirkan kesejahteraan rakyat salah satunya dengan cara mendorong pemerintah pusat untuk memberikan izin sesuai UU yang berlaku”, ucapnya tegas.

Selain itu dirinya juga mengkritisi kebijakan para kepala daerah, baik yang lama maupun yang baru nanti,
” jangan lagi selalu berpihak ke para pengusaha besar, bagaimana mana rakyatmu bisa besar dan sejahtera kalau selalu dikerdilkan dengan tidak ada keterpihakan terhadap masyarakat kecil,

Rakyat yang sehari-hari menambang dengan cara manual dapat emas, tapi tiba-tiba ditangkap dengan alasan penambang ilegal ini selalu terjadi seperti penambang rakyat di Kabupaten Bungo, Merangin dan Tebo”, ujarnya.

Yulianto juga menyoroti sebuah penambangan sumur minyak, yang sering terjadi musibah dangan korban meninggal dunia seperti di kabupaten Batanghari. “coba para kepala Daerah berpikir bagaimana rakyatnya tidak lagi mencari makan dikampungnya sendiri seperti merampok dinegeri orang, selalu kucing kucingan dengan APH”, cetusnya.

Untuk itu sekali lagi dimohon kepala daerah melakukan terobosan, yang berpihak terhadap rakyat. Selain itu juga coba pihak pihak lain ikut, bagaimana mendukung terbitnya sebuah izin sebagai contoh pengeboran minyak dibeberapa daerah. Seharusnya pihak Pertamina bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap para penambang minyak, dengan cara dibina baik mulai tata cara, serta tata kelola seperti bagaimana caranya menambang yang benar dan aman serta ramah lingkungan.

Bagaimana caranya mengelola hasil tambang minyak dengan standar Pertamina, juga bagaimana hasil tambang bisa ditampung oleh pihak Pertamina. Tentunya dengan harga yang standar itu, semua diyakininya bisa dilakukan bila penguasa dan para elit politik bisa mendengar, melihat serta berbuat untuk kepentingan masyarakat bukan sebaliknya.

“Contoh didaerah lain yang sudah melakukan hal tersebut rakyat tenang dan senang, karena kebutuhan sehari hari untuk makan, biaya sekolah dan biaya hidup akan terpenuhi”, jelas Yulianto.
(Din_007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *