TUNGGAL BERITA
Banten, Tangerang
Cukup viral media online, dugaan kasus pemerasan yang dilakukan oleh 5 Wartawan terhadap pengusaha pakan ternak yang diduga-kecamatan ilegal, berada di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Banten Sabtu, 06/04/2024 yang lalu.
Upaya Supremasi Hukum, madia mainstream tunggalberita.com melansir berita kasus duga-menduga. Semoga menjadi pembelajaran pada ranah News era digitalisasi.
Bila counter attack seputar news kurang elok kesannya
Kabar berita tersebut tidak benar adanya, itu merupakan suatu fitnah dan upaya-upaya kriminalisasi terhadap ke- 5 Wartawan yang telah disebutkan inisialnya.
Pemberitaan yang beredar dibeberapa media online itu, tanpa didasari dengan bukti-bukti yang kuat, karena ke- 5 Wartawan tersebut mengaku bahwa tidak pernah merasa melakukan pemerasan terhadap pasangan suami istri yang diduga memiliki usaha pakan ternak ilegal. Juga pernah di konfirmasi oleh media online yang menayangkan atas keberita kasus tersebut.
Terkesan kosakata pun tidak berpedoman dengan kaidah-kaidah karya jurnalistik dan tidak mengandung unsur 5 W 1 H, serta hanya dari salah satu pihak saja”.
Salah seorang Wartawan yang namanya disebut dalam pemberitaan dengan inisial MT, dia mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan kepada penulis berita tersebut. yang telah mencatut namanya, harusnya jurnalis lakukan cek and ricek.
Pihak yang yang tertulis inisial, merasa sangat menjatuhkan Marwah Pers di era digitalisasi,.dan perlu diingat bagi media online apapun “saat menayangkan berita kurang elok bila kesannya membentur benturkan masalah”.
Sementara inisial DED seseorang yang mewakili ke 5 Wartawan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan seprofesinya tidak pernah merasa melakukan pemerasan, apalagi sampai melakukan pengancaman, menurutnya berita yang telah beredar itu tidak benar adannya.
“Jika memang kami dilaporkan atas dugaan tindakan pemerasan, maka kami sebagai warga negara yang patuh dengan hukum, kami akan kooperatif dan mengikuti prosedurnya, bilamana nanti ada pemanggilan,” ujar DED salah seorang dari ke 5 Wartawan.
Lebih rinci DED menjelaskan, bahwa bilamana mereka terbukti melakukan tindak pidana mengenai dugaan usaha pakan ternak ilegal miliknya, maka mereka juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami merasa dikriminalisasi, berita yang diterbitkan juga tidak sesuai fakta yang ada, nanti kita tunggu saja, siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” bebernya.
Sedangkan, inisial SPD yang juga mewakili rekan seprofesinya, dia menepis akan tudingan yang mengarah kepadanya, dia, karena merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi sampai memeras, itu tidak benar.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan, saya kaget tiba-tiba saya dilaporkan oleh suami istri yang memiliki usaha pakan ternak diduga ilegal ke Polsek Pagedangan,” paparnya.
Lain daripada itu, salah satu Wartawati yang namanya juga dilaporkan, menyayangkan, semestinya mereka jika ingin menerbitkan suatu berita, harusnya konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, agar tidak menimbulkan narasi-narasi yang salah bagi para pembacanya.
“Kami melalui kuasa Hukum Lima (5) media yang dilaporkan, dalam waktu dekat akan membuat keputusan untuk membuka laporan di Polda Metro Jaya tentang Perusahaan ilegal yang di indikasikan melakukan pengurangan timbangan dan pemalsuan Brand pakan ternak ternama,” terangnya.
Mudah mudahan kata LA (inisial) setelah hari raya Idul Fitri nanti, dirinya akan segera menindak lanjuti perihal tersebut.
“Untuk nilai nominal yang mereka beritakan saja tidak sesuai, berarti mereka tidak mengetahui masalah yang sebenarnya,” pungkasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum dikonfirmasi lebih lanjut.
(R 01/SoDa)