TUNGGAL BERITA
Jateng, Cilacap
H Sumono Abd M selaku Kades Cipari Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap saat di temui media online tunggalberita.com menguraikan sistem Pemdes melayani masyarakatnya.
Kinerja Pemerintah Desa (pemdes) dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dalam hal kesinambungan kerja terhadap pelayanan masyarakat setempat, tentu rujukannya adalah UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
H Sumono menjelaskan pada awak media, seiring dengan era globalisasi/dunia maya, maka di sepakati untuk buka Website resmi.
Menurut pengamatannya, digital merupakan sarana komunikasi publik dari berbagai status sosial. Namun bagi kalangan yang salah paham, atau gagal paham dalam hal memaknakanya. Perlu adanya kajian positif tentang hal tersebut.
Ada beberapa dampak positif UU KIP, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, dan terciptanya pemerintah yang baik.
Sumono sambil guyon sedikit buka tabir tentang “kedatangan tamu mendaak”.
Pertanyaannya tentang anggaran dana desa, pihak Pemdes di dampingi BPD menjelaskan sesuai dengan regulasi,
Sementara pihak tamu penuh nada curiga yang tidak berasalan. Makanya situs Web site yang jadi pembamdingnya, begitu ucapan Kades sembari senyum. (Jumardin).