Kapolres pelabuhan Belawan, hadirkan 26 tersangka dari berbagai kasus

TUNGGAL BERITA.
Sumut, Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH,SIK.MKP. Menghadirkan sebanyak 26 tersangka dari berbagai kasus tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum polres Pelabuhan Belawan, ada 12 Laporan Polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang, dan juga kasus pencurian sebanyak 6 orang, diantaranya kasus pencurian BBM dan Besi jembatan Tol serta pencurian Rokok.

Selanjut nya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH. SIK. MKP yang lebih kurang baru seminggu menjabat Kapolres menyebutkan, sepanjang Tahun 2023 ada menerima 3054 kasus tindak pidana tapi yang tidak dapat terselesaikan 2023 dan ada juga kasus tindak kejahatan konvensional berjumlah 2791 yang terselesaikan cuma 1804 begitu juga dengan kasus tindak kejahatan transaksional berjumlah 229. Adapun untuk kasus yang menonjol sepanjang Tahun 2023 seperti kasus Curas (Pencurian kekerasan) sebanyak 89 orang,dapat terselesaikan sebanyak 71 0rang. Begitu juga dengan kasus curat berjumlah 726 orang yang dapat diselesaikan cuma 661, curanmor 745 yang dapat diselesai kan 32, penganiayaan berat 195 yang terselesaikan 195,kasus judi 16, kasus pemerasan 23 yg telah terselesaikan 13. Untuk kasus Narkoba berjumlah 263, yang sudah terselesaikan 229 sekitar 87 persen dengan barang bukti 614,67 gram. Berikut nya ganja 1.703,17 gram dan 112 butir pil ekstasi . Dalam acara konferensi pers tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH, SIK, MKP menyampaikan juga selama 1(satu) tahun pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pihak polres pelabuhan Belawan dengan mendapatkan nilai 84 dan telah menerima penghargaan Raih predikat Ombudsman RI dalam pelayanan publik kemaren. Bertempat di Mapolda Sumut secara serentak dan ini sekaligus merupakan suatu penghargaan pertama saya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Belawan,” ucap AKBP Janton Silaban, imbuh nya

( Zulkarnain ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *