TUNGGAL BERITA
Jambi, Bungo.
Kasus Bullying tindakan kekerasan Anak di bawah umur SMPN I Bungo berlanjut ke ranah hukum Kapolres Bungo Jambi jajarannya telah melakukan penyidikan terhadap pelapor dan terlapor dan saksi sebagai mana surat Tanda Terima laporan Polisi Nomor:STTLP/B/90/III/ 2024/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI.
Sayuti SM (47) Tahun orang tua korban melaporkan tragedi tersebut, didampingi pengacaranya Marwan Fadli S.H. Laporan diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Priston Situmurang Polres Bungo.
Pada hari Jumat Tanggal 01 Maret 2024 sekira Pukul 09.15 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana “kekerasan anak di bawah umur” TKP di SMPN I MUARA BUNGO korban Feqri Saputra terlapor inisial (C) dkk kronologis kejadian berawal pada saat pelapor menjemput korban pulang sekolah saat itu ketemu dengan teman sekolah korban bernama Sdr Aska Urndra dan mengatakan Feqri dikeroyok (C) dkk di kantin sekolah atas kejadian tersebut korban mengalami luka memar pada bagian lutut kaki sebelah kiri, kepala sebelah kiri, perut bekas di tendang terlapor, dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut sesuai laporan Polisi Nomor:LP/B/90/III/2024/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI Jumat 15 Maret 2024.
Pada kesempatan ini awak media online Tunggal berita ini menghubungi Sayuti. SM Selaku Pelapor orang tua ayah Korban Fiqri Saputra menjawab pertanyaan Media online Tunggalberita.Com dengan nada lantang “saya minta kepada aparat penegak hukum Polres Bungo kasus ini di usut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku karena traumatik yang di alami anak dan istri saya masih terasa sampai saat ini dan tidak terima dengan kejadian anaknya di keroyok” imbuhnya dengan nada tegas.
Nah untuk perkembangan kasus ini kita tunggu terbitan selanjutnya.
(H-007)