Kasus KDRT, Warga Kakaniuk Inisial AT Dilaporkan ke Polres Malaka

TUNGGAL BERITA

NTT, Malaka – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan oleh AT, Warga Kakaniuk kepada istrinya YH di laporkan ke Polres Malaka. (5/11/2023).

Bacaan Lainnya

AT dilaporkan ke Polres Malaka akibat melakukan kekerasan terhadap istrinya, sesuai kronologi hasil laporan di kepolisian bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 sekira pukul 22:00 WITA bertempat di rumah terlapor (AT) telah melakukan tindakan pidana Kekerasan dalam rumah tangga kepada (YH).

Sesuai hasil laporan bahwa awal kejadian tersebut terlapor (AT) salah paham dengan korban (YH) yang mengakibatkan terlapor memukul korban sebanyak tiga kali mengunakan tangan dibagian bibir korban yang mengakibatkan luka, selanjutnya terlapor mengambil batu dan melempar korban dengan batu sehingga mengakibatkan memar dibagian kepala dan kaki korban,

Selanjutnya setelah melempar dengan batu terlapor kembali mengambil kayu dan memukul korban secara berulang -ulang sehingga korban pusing dan jatuh.

Atas kejadian tersebut korban (YH) mendatangi Ruang SPKT Polres Malaka untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

Atas tindakan yang dilakukan AT terhadap YH, pihak keluarga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu berdasarkan laporan polisi nomorLP/B/164/XI/2023/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSATENGARA TIMUR tanggal 05 November 2023 pukul 08.22 WITA, bertempat di Kantor kepolisian tersebut diatas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa, nama : YH, Nomor Indentitas 5304086912860001, Jenis Kelamin Perempuan, Tempat Tanggal Lahir, 29, 12- 1986 , Pekerjaan Perawat, Agama Katolik. alamat: Kakaniuk B, RT/RW : 004/002 Malaka Tengah, Malaka. Telah melaporkan dugaan tindakan pidana kekerasan dalam rumah tangga UU nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 44 yang terjadi di RT 004 RW 002, titik koordinat Kakaniuk Malaka Tengah, Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur 05 November 2023 Pukul 08:00 WITA dengan terlapor atas nama Alfonsius Teti.
(Guntur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Sedikit saran untuk pak Guntur, Nomor Indentitas Pribadi seseorang jangan di tulis tanpa sensor di berita yang akan di baca oleh khalayak umum. NIK itu data pribadi seharusnya ketika menulis berita dikasi sensor sedikit pak. Terima kasih