TUNGGAL BERITA
Sumut, Karo Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo,Sumatera Utara.
Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi (17/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB yang lalu.
Dimana, saat Saksi Alfajri Kabaekan (22), salah satu Karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp.30.223.800 (tiga puluh juta dua ratus duapuluh tiga ribu delapan ratus rupiah) namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada dan diakui oleh terduga AL(22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam Kabuapten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam Brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.
Bukannya mengembalikan, AL kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, mengalami kerugian tersebut dan melaporkan kejadian atas penggelapan ke Mapolsek Mardinding, Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kapolsek Mardindingding, AKP Donal Tambunan, S.H, menjelaskan pada awak media atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Setelah diperiksa saksi saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan”, ungkap Kapolsek.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.
Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan Data DPO, sehingga A berhasil diamankan oleh Personil Ditreskrimum Polda Aceh, lalu langsung Polsek Mardingding menjemput A (18/9/2023) dan membawa ke Mapolsek Mardindingding guna proses sidik, jelasnya.
“Terduga pelaku A dipersangkakan, telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, “Pungkas Kapolsek.(Gunawan Tarigan)