TUNGGAL BERITA
Jakarta.
Suatu langkah strategis guna memantabkan kinerja organisasi Pers (Jurnalistik Reformasi Indonesia/JURI) terhadap publik,
Ketua Umum H Lukman Hakim JURI via what’s app diterima oleh Syofyan Darulan Pemimpin Redaksi tunggalberita.com menjelaskan, sebagai Ketum JURI sempat bertemu, langsung juga berbincang- bincang di ruang kerja kantor pusat Ombudsman di Jakarta.
H Lukman Hakim mendapat penjelasan utuh, dalam hal ini, Ombudsman RI memiliki peranan yang sangat penting untuk melakukan evaluasi, khususnya reorientasi, yaitu masyalah pemberdayaan masyarakat secara khusus menitik beratkan pada partisipasi publik dalam pembangunan dan akses informasi publik terhadap kinerja birokrasi.
Selanjutnya H Lukman Hakim mendengarkan uraianya ;
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan (pasal 3 Undang undang Republik Indonesia nomor 37 tahun 2009 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
1. Kepatutan
2. Keadilan
3. Non diskriminasi
4. Tidak memihak
5. Akuntabilitas
6. Keseimbangan
7. Keterbukaan dan
8. Kerahasiaan.
Mengkaji beberapa hal tersebut, H Lukman Hakim selaku Ketum JURI menghimbau kepada seluruh jajaran pengurus DPD dan DPC segera tingkatkan kinerja organisasi profesi wartawan/ti saat meliput di lapangan masing-masing.
Terpenting adalah sejak th 2023 perkuat jati-diri insan Pers dengan jiwa indipenden dan 2024 himbau masyarakat untuk segera memenuhi TPS sesuai dengan panggilan KPU pada pesta Demokrasi.
(tim redaksi) ***