TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Dengan adanya pemberitaan yang dianggap sebelah pihak, ahirnya pihak toko emas Sinar Banten Labuan (SBL) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang – Banten. Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Erlangga & CO, lakukan konfrensi pers dan klarifikasi serta hak jawab, bertempat di kafe Pawon Indra pada Jumat 7 Maret 2025 di Pandeglang.
Dalam keterangan persnya, tim kuasa hukum toko emas SBL memaparkan, dengan berdasarkan keterangan dari klien kami, bahwa konsumen itu telah menjual emas kepada toko emas SBL. dengan kesepakatan harga tertentu yang sudah disetujui kedua belah pihak. Kami juga menegaskan bahwa toko emas kami tidak pernah melakukan praktik yang merugikan konsumen, ujar A. Erlangga.
Konfrensi pers pihak Toko emas SBL (sinar banten labuan), melalui tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum R. Erlangga & Co. (Fto: boy/doc. Tunggalberita.com).
Kemudian dijelaskan bahwa harga jual emas bekas, mengikuti harga pasar yang berlaku dengan pertimbangan berbagai faktor. Termasuk kadar emas yang telah berkurang akibat pemakaian atau susut.
Perlu diketahui bahwa emas yang dijual oleh konsumen bukanlah emas baru, melainkan emas second (bekas). Alhasil mengalami penyusutan kadar seiring dengan penggunaan dan waktu. Maka perhitungan harga jual emas bekas tidak dapat disamakan dengan harga emas baru yang masih memiliki kadar seutuhnya, papar Erlangga.
Ditambahkannya juga bahwa, pihak kliennya memastikan bahwa emas baru yang dijualnya kepada masyrakat, adalah emas dari pihak pemerintah (antam). “Kemudian pada kualitasnyapun, dapat dipastikan pihaknya dengan melalui berbagai uji kelayakan atau QC (quality control), sehingga menghasilkan emas atau perhiasan setelah melalui tahapan-tahapan tertentu sampai dengan layak dijual pada masyarakat. Dan untuk angka-angka biaya produksi hanya mereka yang tahu, ketika menjual berapa dan apabila membeli kembali potonganya berapa, karena apabila kurang dari modal awal, maka akan terjadi kerugian, maka semua sudah diperhitungkan sedemikian rupa, ungkapnya.
Kemudian mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di mana hak konsumen dan pelaku usaha sama-sama diakui. Jika terdapat ketidaksepakatan, kami menyarankan konsumen untuk melaporkan ke lembaga yang berwenang, seperti BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), kata Erlangga.
Dan pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan pihak terkait lainnya, terutama konsumen. Agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya,
“Kami juga meminta kepada pihak yang telah menyebarkan informasi tersebut untuk segera menghapus dan meminta maaf atas penyampaian informasi yang dapat merugikan pihak kami. Toko emas SBL berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dan kami selaku tim kuasa hukum Toko Emas SBL membuka ruang dan waktu pengaduan terkait dengan konsumen yang merasa dirugikan untuk, untuk dapat penjelasan dan penyelesaian dengan komprehensif. Tentunya dengan tidak saling merugikan satu sama lainnya. Hal itu demi menjaga kondusifitas daerah agar iklim usaha dan investasi di daerah bisa terus tumbuh agar tetap terjaga perekonomian daerah Kabupaten Pandeglang tetap stabil.
Karena kegaduhan di suatu daerah yang terjadi akan merugikan perekonomian dan tenaga kerja dari daerah kita sendiri, untuk itu kami juga menegaskan bahwa klien kami pun berhak untuk membela diri dan membuktikan pertanggungjawaban secara hukum. Apabila di kemudian hari nanti ditemukan informasi yang tidak benar atau fitnah terhadap Toko Emas SBL, maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan untuk membuka laporan polisi diPolres Pandeglang, atau melalui Kepolisian Daerah Banten. Juga melayangkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang. Demikian klarifikasi dan hak jawab ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan benar, tutup Erlangga.
(Seps)