Kontraktor Proyek Wajib Perhitungan Tepat Waktu

TUNGGAL BERITA

Jateng, Cilacap – Hasil investigasi awak Media Tunggalberita.com di lokasi proyek Rehabilitasi SMP Negeri 2 Kawunganten Kabupaten Cilacap, pada Hari Kamis, (2/11/2023).

Bacaan Lainnya

Pekerjaan : Rehabilitasi SMP Negeri 2 Kawunganten.
Lokasi : Kabupaten Cilacap.
Volume : – Rehabilitasi Sedang Berat Kelas.
– Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan.
– Rehabilitasi Ruang TU.
– Rehabilitasi Laboratorium Komputer.
– Pembangunan Laboratorium IPA.
Biaya : Rp: 878.725.000,-
No. & TGL SPK : 400.3.13/196/D3/2023 Tanggal 7 Juli 2023.
Jangka Waktu : 120 Hari Kalender.
Di Mulai : 7 Juli 2023.
Selesai : 3 November 2023.
Sumber Dana : Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Cilacap.
Tahun Anggaran : 2023.
Pelaksana : CV. Wisa Enginnering Persada (Kedungreja – Cilacap).
Konsultan Pengawas : CV. Trias Utama (Banyumas).

Proyek tersebut diatas tanggal 3 November habis waktu kalender yang di tentukan sesuai perjanjian kontrak kerja. Sementara proyek tersebut baru mencapai sekitar 75% hasil pekerjaannya.

Kemudian awak Media konfirmasi langsung dengan NN, Kontraktor pelaksana melalui pesan singkat via WhatsApp, guna ingin mengetahui apakah Proyek tersebut akan di putuskan kontrak atau bagaimana. Kemudian jawaban NN kepada awak Media Tunggalberita.com sangat mengejutkan, “Tolong Jangan di beritakan mas,” ujarnya.

Selanjutnya awak Media Tunggalberita.com langsung konfirmasi dengan SB Kabid Sarpras melalui pesan singkat via WhatsApp. Guna ingin mengetahui apakah proyek tersebut diputuskan Kontraknya atau dilanjutkan. Jawaban dari SB Kabid Sarpras, “Betul akan di kenakan denda,” ujarnya.

Artinya bila dikenakan denda sesuai aturan pendapatan denda atas keterlambatan penyelesaian pembangunan dapat dicatat menggunakan akun 423752 – Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pembangunan Pekerjaan Pemerintah. Sesuai pasal 79 ayat (4) Perpres 16 Tahun 2018 disebut Pengenaan Sanksi Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 atau satu permil untuk setiap harinya.

Yang menjadi pertanyaan awak media tunggalberita.com, apakah mampu pihak penyedia jasa menyelesaikan pekerjaan tersebut dikenakan denda begitu. Sementara pekerjaan belum mencapai 80%.
Mengikuti UU nomor 40 tahun 1999 di Pasal 6 butir d, tentu awak Media Tunggalberita.com akan selalu mengawal proses pelaksanaan pembangunan hingga selesai proses pemeriksaan Audit BPK-RI Cabang Semarang. Jumat 3/11/2023.
(JM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *