OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah

TUNGGAL BERITA
Palembang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri yang juga Pj. Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

“Dengan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan lembaga jasa keuangan khususnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah menjadi kekuatan yang besar untuk membantu masyarakat dan UMKM. Selain itu, tugas dan peluang TPAKD menjadi sangat besar dan tentunya ini menjadi kewajiban kita bersama. TPAKD ini menjadi perlu dan strategis dalam mendorong perekonomian,” jelas Agus.

Lebih jauh, Penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Menteri Dalam Negeri Nomor: MoU- 2/D.01/2024 dan Nomor: 100.4.7.1/803/SJ tentang Penguatan Tugas dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2024, serta sebagai pembaharuan dari PKS antara Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor PRJ-1/EP.1/2019 dan Nomor 900/S35/KEUDA tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan Serta Perlindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang telah berakhir pada Februari 2024 lalu.

Perjanjian Kerja Sama itu memuat beberapa hal, antara lain; pembentukan TPAKD untuk tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota; pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi terhadap program TPAKD; dukungan terhadap kegiatan TPKAD di pusat dan daerah; serta pelaksanaan kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait program literasi keuangan, inklusi keuangan, dan pelindungan konsumen di daerah.

Terlaksananya kegiatan Penandatanganan PKS antara OJK dan Kemendagri tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinergitas, serta meningkatkan partisipasi kedua pihak dalam pelaksanaan peningkatan literasi dan inklusi keuangan di daerah.

Sementara itu, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi.

Adapun Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri telah ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (28/3/2024) yang lalu.

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses
Keuangan Daerah (TPAKD) juga disaksikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Untung Nugroho.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan, bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Sebagai bentuk perwujudan dari PKS itu diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah,” pungkasnya.

(Ferdio I A/ 01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *