Pasutri Di Bungo di Laporkan Ke Polisi “Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur”

TunggalBerita.Com,
JAMBI,MUAROBUNGO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pasangannya yang berprofesi sebagai pengemis jalanan bernama Sari dan Subhan sebagai suaminya, pasangan suami istri (pasutri) itu terpaksa berurusan dengan pihak penegak hukum Polres Bungo, yang diduga membawa kabur anak dibawah umur.

Pasalnya Sari yang berprofesi sebagai pengemis jalanan yang sering mangkal di simpang PU lama lampu merah pasar atas, itu di duga telah melakukan tindak pidana dengan melarikan seorang anak dibawah umur, adapun korban yang bernama Deya Anggraini Putri anak perempuan yang berumur 12 tahun.

Akibat dari perbuatan diatas orang tua korban Sudirman berserta istrinya Nofarina telah melapor ke pihak kepolisian resort Bungo surat tanda laporan polisi:LP/B/102/IV/SPKT/POLRES BUNGO/POLDA JAMBI.tertangal 06 April tahun 2025 yang di terima oleh Kanit SPKT I
Ipda A.Tanthowi.

Berdasarkan data yang di himpun awak media, kejadian berawal saat kedua orang tua korban merasa curiga anak nya sudah tidak pulang kerumah pada saat itu kedua orang tua korban bergegas mencari anak yang biasa  nya dia mangkal  kesana kemari serta meminta bantuan kerabat nya tidak di temu kan halhasil kedua orang tua korban mendapat impormasi dari kerabat yang melihat bahwa anaknya telah dibawa kabur oleh perempuan yang bernama Sari naik mobil menuju ke arah Bangko menuju Kota Palembang atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima sehingga melapor ke polres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

Hal senada dikatakan pada awak media, yaitu kedua orang tua korban Sudirman dan Nofarina menuturkan,
“kami berharap kepada Bapak Polres Bungo untuk segera mengusut dan menangkap si terlapor atas nama Sari dan Suami nya Subhan ” harapnya dengan nada cemas.
(Din 007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *