TUNGGAL BERITA
Jakarta – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), di saat menjelang HUT GURU NASIONAL & HUT PGRI 25 November 2023, ada aroma tidak sedap berseliwir di tubuh PB PGRI, namun sampai saat ini PB PGRI tetap kuat dan kokoh.
Redaksi tunggalberita.com menyimak/menyadur suatu peristiwa dan perbuatan yang melanggar AD/ART organisasi profesi guru, di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya tanggal 3-4 November 2023. Ketua PGRI Jawa Timur diklaim sebagai Ketum PGRI versi KLB Surabaya.
Menyikapi hal itu PB PGRI beserta 31 Pengurus PGRI Provinsi dan Kabupaten/Kota mengeluarkan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menolak pelaksanaan KLB, yang hanya dihadiri perwakilan 3 Provinsi dan 5 Kabupaten/Kota, karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kongres Luar Biasa dilaksanakan. Jika konferensi kerja nasional menganggap perlu atas dasar keputusan yang disetujui paling sedikit dua pertiga jumlah suara yang hadir; atas permintaan lebih dari seperdua jumlah Kabupaten/Kota yang mewakili lebih dari seperdua jumlah suara; atau bila dipandang perlu oleh Pengurus Besar dan disetujui oleh konferensi kerja nasional.
2. Pelaksanaan KLB yang dilaksanakan tanggal 3-4 November 2023 tersebut merupakan KLB ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam AD/ART dan tidak mendapatkan izin dari pihak keamanan setempat.
3. Tiga puluh satu Pengurus PGRI Provinsi mendukung penuh pemberhentian 9 (sembilan) oknum Pengurus Besar berdasarkan Keputusan Pengurus Besar PGRI nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023 dan membekukan kepengurusan Provinsi PGRI Jawa Timur, Riau, dan Sumatera Utara serta Pengurus PGRI Kabupaten Banyuwangi, PGRI Kota Probolinggo, PGRI Kabupaten Sumenep, PGRI Kabupaten Pamekasan pada Provinsi Jawa Timur dan PGRI Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara yang memberikan dukungan tertulis atau pribadi-pribadi apabila di kemudian hari terbukti mendukung KLB ilegal di Surabaya.
4. Kami menyayangkan adanya indikasi kuat mengenai keterlibatan oknum pejabat pada kementerian terkait dan meminta pimpinan kementerian tersebut untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan tegas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan wewenangnya.
5. Meminta kepada oknum pejabat kementerian terkait untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dengan tidak turut campur pada persoalan internal organisasi profesi guru serta aturan-aturan yang dibuatnya demi menjaga keutuhan bangsa.
6. Sembilan Pengurus Besar PGRI yang telah diberhentikan dan kepengurusan PGRI yang telah di bekukan tidak berhak mengatasnamakan organisasi PGRI, menggunakan aset dan atribut PGRI baik secara keseluruhan maupun sebagian yang telah kami daftarkan di Kemenkumham sebagai kekayaan intelektual organisasi PGRI.
7. Memohon kepada institusi yang berwenang untuk menolak pendaftaran dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) selain atas nama Pengurus Besar PGRI berdasarkan SK Nomor 105/Kep/PB/XXII/2023.
8. Kami tidak segan untuk memperkarakan secara pidana dan perdata hasil keputusan KLB ilegal tersebut ke ranah hukum demi menjaga Marwah organisasi.
9. Meminta kepada Pengurus PGRI di semua tingkatan untuk tetap solid di bawah kepengurusan hasil Kongres XXII PGRI tahun 2019 sampai pada Kongres XXIII PGRI yang dilaksanakan pada awal Maret 2024.
Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd, selaku Ketua Umum PB PGRI mengatakan, terdapat 9 oknum PB PGRI yang diberhentikan. Keputusan itu didukung oleh 31 Pengurus PB PGRI Provinsi berdasarkan keputusan PB PGRI nomor 101/Kep/PB/XXII/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
(Red)