TUNGGAL BERITA
NTT, Malaka – Pekerjaan peningkatan kapasitas jalan Talimetan – Wehae di Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, sepanjang 2,80 km dengan anggaran Rp. 9.785.521.609,01 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023, dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Drainase yang belum selesai dikerjakan terlihat rusak di beberapa bagian, bahkan beberapa bagian drainase sudah roboh, menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek. Kontraktor CV Claudia dianggap asal taro dan pekerjaan drainase terkesan tidak berkualitas.
Pada kunjungan media tanggal 10 November 2023, sebagian besar drainase yang baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan. Salah satu pekerja menyatakan bahwa campuran yang digunakan terdiri dari pasir tujuh sahara dan satu sack semen dengan perbandingan 7:1. Namun, campuran tersebut dinilai tidak kuat untuk menahan beban, menyebabkan drainase roboh sebelum digunakan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Benyamin Salibir Nahak, mengindikasikan bahwa penanganan permasalahan tersebut sedang berlangsung, dan PPK bina marga telah dihubungi.
Kepala Bidang Bina Marga, Adrianus Bria, menyatakan bahwa pasangan yang rusak sudah dilaporkan ke kontraktor untuk diperbaiki. Terkait campuran 7:1, akan dilakukan konfirmasi dengan pelaksana dan dilakukan cross-check dengan hasil uji lab pada sampel drainase tersebut.
Informasi dari papan proyek mencantumkan bahwa peningkatan kapasitas jalan ini dilaksanakan oleh CV Claudia sebagai kontraktor pelaksana, dengan konsultan pengawas dari CV Saba Consult. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak Rp. 9.785.521.609,01 dan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2023 melalui Pemerintah Kabupaten Malaka Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bidang Bina Marga.
(Guntur)