Perekrutan calon anggota KPPS di Desa Hamparan Perak, menuai polemik

TUNGGAL BERITA
Sumut, Deli Serdang.
Proses perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Disisi perekrutan anggota KPPS Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/01/2023), sangat mengundang polemik.

Dalam perekrutan anggota KPPS di Desa tersebut, ada seorang calon anggota atas nama Lili Putri Azhar memprotes kebijakan yang dilakukan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Hamparan Perak.
Menurut Lili Putri Azhar, Benson selaku ketua diduga telah melakukan kesalahan administrasi dalam proses perekrutan anggota KPPS yang melanggar sistem yang sudah dibuat oleh KPU.

Benson selaku Ketua PPS Desa Hamparan Perak menyuruh Lili Putri Azhar untuk membuat surat keterangan berkelakuan baik, sedangkan dalam proses perekrutan anggota KPPS diberkas adminitrasi tidak ada di aturan KPU.

Lili Putri Azhar ketika ditemui tunggalberita.comdi Kantor Desa Hamparan Perak mengatakan, awalnya saya mendaftar menjadi anggota KPPS dengan membawa berkas yang lengkap sudah sesuai dengan aturan, namun saya tidak diloloskan oleh pihak PPS, alasan dikarenakan kuota anggota KPPS berjumlah tujuh orang tapi pada saat itu yang mendaftar berjumlah delapan orang, dengan kondisi seperti itu, Lili Putri Azhar dinyatakan tidak lolos, status Pergantian Antar Waktu (PAW).

Seiring berjalannya waktu, salah seorang anggota KPPS 21, ada yang mengundurkan diri, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, tentu secara otomatis Lili Putri Azhar lolos menjadi anggota KPPS dengan status PAW.

Namun, menurut keputusan yang dibuat oleh PPS, calon anggota KPPS dengan status PAW tidak serta merta lolos langsung menjadi anggota, dengan keputusan yang agak ngawur itu, PPS menyuruh Lili untuk membuat surat berkelakuan baik dan juga surat beretika.

Jelas saja Lili menolak dengan aturan tersebut, dikarenakan aturan tersebut tidak ada didalam aturan yang sudah dibuat oleh KPU, kemudian Lili menanyakan maksud dan tujuan harus membuat surat tersebut, tapi pihak PPS membuat pernyataan, jika Lili telah berbuat tidak sopan dan tidak beretika kepada anggota PPS diproses pendaftaran berkas kemarin.

“Saya heran kenapa mereka membuat saya tidak diloloskan dan harus membuat surat berkelakuan baik, padahal tahun lalu saya merupakan anggota Pantarlih yang bisa dibilang adalah warga yang diutamakan dalam proses perekrutan anggota KPPS”, ucapnya.

” Saya kemarin juga sempat marah-marah dengan KPPS” tambahnya.

Siti Khadijah, Ibu kandung turut mendampingi Lili, mengatakan tidak terima kalau anaknya dibilang tidak beretika, dan marah-marah kepada petugas PPS di Kantor Desa Hamparan Perak.

“Anak saya itu sarjana, berpendidikan, seorang guru, dari mana jalannya bila anak saya tidak beretika”, ujarnya

Ketua PPS Desa Hamparan Perak, Berso ketika dikonfirmasi mengatakan, ia benar kami telah memberikan aturan tersebut kepada salah satu anggota KPPS 21, atas nama Lili Putri Azhar dengan alasan jika yang bersangkutan tidak beretika kepada kami dalam pendaftaran berkas kemarin, pengakuannya

Terkait alasan Lili tidak beretika dan marah-marah kepada anggota PPS, sempat awak media sampaikan
Ketua Persatuan Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Hamparan Perak, tidak menjawab pertanyaan awak media, malah ia komentar dengan dengan nada tinggi.

“Pertanyaan anda hanya terkait surat tersebut, ngapain bapak bertanya sebab musababnya”, gak nyambung.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Hamparan Perak Muhammad Lutfi Al Fikri ketika dikonfirmasi tunggalberita.commengatakan, akan mencermati surat yang dibuat oleh KPPS tersebut.

“Baik pak, terkait surat ini akan saya cermati bersama PPK divisi hukum”, ucapnya

(Zulkarnain).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *