TUNGGAL BERITA
Sulsel, Lahat
Pj Bupati Lahat
Muhammad Farid, S. STP., M.Si, mempertegas Camat, Lurah Dan Kepala Desa agar Netralitas, dan melarang Intervensi terhadap Panitia Pemungutan Suara saat Pemilu 2024.
Selanjutnya Muhammad Farid, S.STP. M.Si mempertegas netralitas Camat, Lurah, Kepala Desa, Ketua BPD sekabupaten Lahat Provinsi Sumatra Selatan dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 663/B.Kesbangpol/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum
Tahun 2024.
Dalam surat Edaran tertulis hal berikut, mempedomani Pasal 57 Hurup a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana telah diubah terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, (02/01/2024) yang lalu
PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP., M.Si, menegaskan Kepada Camat, Lurah, RT/RW, BPD serta Kepala Desa diminta agar tidak melakukan intervensi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam pembentukan KPPS untuk pemilu tahun 2024.
Sehubungan hal tersebut di atas, apabila saudara terbukti melanggar hal sebagaimana dimaksud maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian tertulis dalam bait terakhir pada surat edaran yang di tandatangani Pj Bupati Lahat Muhammad Farid S. STP.,M.Si, jelasnya.
(@di)