“Pj. Kades Mendadak Bisu”, Ketua BPD Desa Bojong Dibuat Bengong Pembangunan Dipindah

TunggalBerita.Com,
BANTEN,PANDEGLANG, – Pelaksanaan pembangunan jalan yang dianggarkan dari DD (dana desa) tahun anggaran 2024 diKp. Awitali Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, dengan mudah pelaksanaannya dipindahkan ke Kp. Margarasa dan Pamatangbuah. Diketahui anggaran pelaksanaan tersebut kurang lebih hampir 200 juta.

Dikatakan Ujang selaku ketua RT 30 dikediamanya baru-baru ini pada awak media, bahwa terkait pemindahan lokasi perbaikan atau pembangunan jalan, lantaran menurut Pejabat Kepala Pemerintahan Desa bahwa jalan dikampung Awitalii  status nya bukan jalan poros desa, melainkan jalan kabupaten
” Iya, memang benar jalan kampung taliawi RT 30, tidak  jadi diperbaiki lantaran kata Pj Kades Bojong jalan itu status nya bukan jalan poros desa, melainkan jalan kabupaten, tiru Ujang selaku ketua RT 30 kp. Awitali”.

Kemudian dijelaskan bahwa volume jalan yang kurang lebih 500 meteran, dan sudah masuk dalam sekala prioritas DD Tahun Anggaran 2024 yang akan dibangun atau dilaksanakan pengerjaannya. Lokasi jalan pun sering kali, dilakukan pengukuran oleh pihak pegawai desa dan konsultan atau pendamping desa,
“perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 500 meter seharusnya tahun ini terlaksana, karena sudah masuk ke dalam skala prioritas, pegawai desa  dan pendamping DD juga sering melakukan survey dan pengukuran. Anehnya ketika anggaran sudah ada, malahan lokasi  nya dipindahkan ke Kp. Margarasa dan Pamatangbuah, oleh karena itu, saya dan warga masyarakat sangat kecewa “ungkap nya.

Ironisnya keterangan Pj (penjabat) Kepala Desa Bojong, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, terkesan membisu atau enggan memberikan keterangan tanpa memberitahukan alasan yang jelas, hanya mendelegasikannya pada Sekretaris Desa (sekdes). Dan bahkan keterangan Sekdes pun bertolak belakang dengan kondisi yang ada, melalui percakapan telepon seluler awak media dengan Sekdes menyatakan bahwa,
“pembangunan jalan Kp. Awitali itu masuk dalam rencana, sebagai mana Rencana Kerja Pemerintahan Desa, juga Rancangan anggaran, jadi yang namanya rencana dan rancangannya bisa terwujud juga bisa tidak. Kemudian pemindahan lokasi itu juga sudah dimusyawarahkan, dengan mengundang tokoh masyarakat, LKD juga BPD, ia juga menyebutkan bahwa anggaran yang tersedia kurang mencukupi, selain itu status jalanya K1 atau jalan Kabupaten,” pungkas Dede Miftahun Najat

Diwaktu dan tempat terpisah, Hasim Spd, selaku ketua Ketua BPD turut angkat bicara, ia mengatakan”kalau ada pemindahan atau perubahan lokasi seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu, undang itu BPD, juga tokoh masyarakat Kampung Awitali khusus nya, karena program pembangunan yang sudah dimasukan RKPdes dan RAPBDes pun harus dirubah, dan itu tidak mudah”,tandas Hasyim.

Berbeda dengan pihak Pengurus BPD Desa Bojong, yang merasa tidak pernah dilibatkan pada Musyawarah Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPdes) juga Musyawarah Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (RAPBDes) 2024,
“ketika diadakannya  musyawarah di Desa, baik pada saat musyawarah pembahasan dan penyusunan RKPDes dan RAPB Des, saya dan segenap pengurus BPD tidak pernah diundang. Semua kegiatan pembangunan atau kegiatan lainnya yang didanai dari Dana Desa di Desa Bojong saya tidak tau secara fakta dan datanya. Karena ketika ada berkas yang harus saya tandatangani kalau saya minta foto copy nya tidak pernah diberi, seperti nya ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Padahal saya dan segenap pengurus kelembagaan BPD wajib tau dan wajib dihadirkan ketika ada musyawarah di Desa Bojong. Karena fungsi dari lembaga BPD itu yaitu menyusun RKPDes dan membuat RAPBDes juga diantaranya mengawasi  pengelolaan dana desa”, tegas Hasim.
(Seps)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *