TUNGGAL BERITA
Lampung Selatan – Polda Lampung laksanakan konferensi pers penangkapan 30 (tiga puluh) remaja bawa senjata tajam (Sajam) diduga ingin lakukan tawuran, bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Presisi Polda Lampung, Senin (13/11/23).
Para pelajar tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam atau menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, pada Minggu, 12 November 2023, berlokasi di jalan umum dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, bahwa pada hari Minggu, 12 November 2023, sekira pukul 00:00 Wib, Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melaksanakan kegiatan Patroli hunting di seputaran Kota Bandar Lampung.
Tujuannya, sambung Kombes Umi, antisipasi geng motor, kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung.
“Sekira pukul 02:30 Wib, anggota tim mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa ada sekelompok anak remaja yang sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam. Berdasarkan informasi tersebut anggota menuju tempat lokasi di Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” jelasnya.
Sambungnya, saat berada di TKP tersebut Anggota tim berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) remaja laki-laki sebagai anggota gangster berikut alat yang dipergunakan saat ingin melaksanakan tawuran.
“Dalam melakukan aksi tawuran mereka menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, para pelaku juga melakukan live streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @_km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran,” jelas Umi.
Lanjutnya, “apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi atau tawuran di tempat yang ditentukan,” ungkap Kombes Umi.
Para pelajar melakukan hal tersebut dengan motif untuk mencari ketenaran di aplikasi instagram.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 14 (empat belas) bilah senjata tajam yang menyerupai celurit terbuat dari plat besi berbagai ukuran, 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pedang terbuat dari plat best, 1 (satu) buah senjata menyerupai gergaji terbuat dari rangka besi berukuran kurang lebih 100 (seratus) cm.
Selanjutnya, 1 (satu) buah mesin gerinda berikut mata gerinda, 9 (sembilan) unit sepeda motor (R2) berbagai merk, 21 (dua puluh satu) unit handphone berbagai macam merk (1 unit handphone merk Oppo A3s warna Hitam)
Dari ke 30 (tiga puluh) remaja tersebut, 20 (dua puluh) diantaranya tidak di proses hukum dikarenakan tidak kedapatan membawa sajam.
Sementara yang diamankan (10) sepuluh remaja, diantaranya yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), AA (15) dipersangkakan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Sedangkan NI (15) anak berhadapan dengan hukum mengajak rekan-rekannya untuk ikut tawuran dipersangkakan pasal 160 KUHP atau 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam jo undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun kurungan penjara.
(Rafli/TB)