Polsek Bangkunat Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Curanmor

TUNGGAL BERITA

Lampung, Pesisir Barat – Polsek Bangkunat, Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terkait satu unit sepeda motor Yamaha Vixion di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin, 14 November 2023.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bangkunat, Iptu Juni Rosiwan S.sos, mewakili Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa dua pelaku berinisial FPR (23) dan SN (24) dari Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, telah diamankan. Mereka terlibat dalam pencurian pada Hari Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di gubuk lahan pepaya Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Korban dari kejadian ini adalah Eko dl Cahyono, warga Pekon Sumber Agung.

Menurut Iptu Juni, modus operandi pelaku melibatkan memutar kunci kayu yang terdapat di bagian atas pintu gubuk. Setelah berhasil membuka pintu, pelaku memasuki gubuk dan mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Vixion serta satu unit Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro milik korban, kemudian pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Informasi dari masyarakat pada Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, menyebutkan bahwa dua orang pelaku pencurian telah diamankan. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bangkunat, di bawah pimpinan Kapolsek Bangkunat, langsung menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vixion warna putih dan satu unit handphone pada hari Minggu, 12 November 2023, pukul 03.00 WIB, di gubuk kebun pepaya milik Eko Cahyo, Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna putih atas nama Adi Praja, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan No. Pol BE 2934 MJ warna putih atas nama Adi Praja, dan 1 buah Handphone Xiaomi Redmi Note 8 Pro warna Pearl White.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Irfan Fajri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *