TUNGGAL BERITA
Sumut Asahan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara layak diperiksa Polisi, (Unit Reskrim Polres Asahan ) pasalnya dugaan upaya pemerasan diduga kerab terjadi di wilayah kerja Disdik Kabupaten Asahan. Satu contoh, sejumlah Kontaktor di Asahan termasuk saya selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Asahan. Menjadi korbannya dan mengalami upaya pemerasan langsung oleh PPTK Disdik Asahan, dengan meminta Uang kontan kepada kontraktor, oknum PPTK Disdik Asahan berinitial (FAL) mengatakan kepada saya,
“Kalau kalian minta tambahan Fotocopy Kontrak Kegiatan Pengadaan Fisik, tambahlah uang kalian, kalian aja belum bayar”, tiru Angga (30) didampingi kedua temanya berinitial DS (29) dan AR (30) Selaku saksi upaya pemerasan yang dilakukan FAL kepadanya selaku Ketua Aspekindo Asahan hal itu dikatakan Angga di Kisaran pada Rabu (16/11/2023) sekira pukul 16.49 WIB.
Dalam perbincangan yang mengarah upaya pemerasan itu terjadi pada pukul 14.15 WIB melalui Via telpon di Kantor Disdik Asahan”, selain membentak, oknum PPTK itu mengaku tidak takut pada siapapun, PPTK Disdik itu seolah tidak memiliki etika berbicara kepada Kontraktor Asahan yang ingin meminta haknya untuk memenuhi kewajiban yang diembannya selaku Penyokong kegiatan Pemda Asahan demi mendukung kemajuan dan kemudahan program kinerja Pemkab, hal ini dianggap menghalangi Visi dan Misi Pemerintah. Kita mintakan juga Bupati Asahan untuk menindak Oknum PPTK yang dianggap nakal dan arogan,” ucap Angga .
Dalam waktu dekat ketua Askepindo Asahan beserta sejumlah saksi akan melaporkan pristriwa dugaan Kriminal murni yang dilakukan Oknum PPTK Disdik Asahan ke Inspektorat Asahan dan Unit Reskrim Polres Asahan.
Sementara itu Faisal Tanjung selaku masyarakat pemerhati dunia Pendidikan Kabupaten Asahan mengutuk keras dugaan pemerasan dan boboknya kinerja Pejabat di Lingkungan Disdik Asahan, belum selesai tersebar berita dugaan Perselingkuhan Oknum 2 Kepala Sekolah di Disdik Asahan, muncul lagi dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oknum Disdik di wilayah Kerja Pemkab Asahan , dalam peristiwa ini oknum PPTK Disdik bisa saja dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Pasal 368 ayat (2) Jo Pasal 365 ayat (4) dan melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN ungkap Faisal .
Sementara itu Oknum PPTK Disdik Asahan saat dikonfirmasi awak media sekira pukul 17.15 WIB 16/11/2023 melalui Via what’s app, membantah tudingan Ketua Aspindo (Angga) menurutnya tuduhan yang dilontarkan kepadanya sama sekali tidak benar,” Saudara Angga (pelapor) memohon Fotocopy Kontrak Kerja namun saya tidak paham maksudnya , sedangkan saya Membidangi PPTK SMP, sempat saya tanya pada anggota saya saat menyambungkan komunikasi melalui telpon, pekerjaan yang mana, terkait sejumlah saksi yang di siapkan Angga untuk menempuh jalur hukum di kepolisian itu hal mereka”, Kata Ungkap FAL.
Menanggapi keluhan Ketua Askependo Kapolres Asahan AKBP Rocky. H.M SIK saat dikonfirmasi awak media sekira pukul 18.00 WIB 16/11/2023 belum memberi jawaban resmi.
(ZulHot)