TUNGGALBERITA.
NTT Malaka.
KPU Malaka Gelar kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi tentang kampanye dan dana Kampanye pada Pemilihan umum Tahun 2024 di aula Hotel Nusa 2 beralamat di Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Rabu (22/11/23).
Juru bicara KPU Malaka, Stefanus Manhitu kepada awak media menyampaiakn sosialisasi hari ini terkait kampanye dan dana kampanye tahun 2024. Tentunya terget kita adalah peserta pemilu yang sudah mempersiapakan diri untuk masuk masa kampanye bisa mengetahui dan memehami terkait dengan metode-metode kampanye, juga larangan-larangan kampanye, serta sanksi-sanksi kampanye, kata Stefanus
Kemudian tentang laporan dana kampanye yang mana kita harus mualai dari LADK, LPSDK kemudian sampai dengan LPPDK sampai pada kita menyampaikan kepada KAP untuk proses Audit, ujar Stefanus.
Terkait dengan SK penetapan titik pemasangan alat praga kampanye, itu sudah ditetapkan berdasarkan hasil kordinasi pemerintah dalam hal ini Kesbangpol sudah memberikan titik – titik bahkan sudah sampai ditingkat desa. Kesbangpol sudah memberikan titik mana partai politik bisa menempatkan ATK. Kita sudah tetapkan dalam bentuk SK, tinggal disebarkan pesta Pemilu, Bawaslu dan stakeholder lainnya, tandas Stefanus.
Dilanjutkan, dalam SK tersebut tidak menyebut titik yang dilarang, namun dalam proses penentuan titik-titik itu kita juga kordinasi dengan Bawaslu, ada yang tidak boleh seperti Kantor Desa.
Dalam putusan MK 65 tahun 2003 hal itu memperbolehkan kampanye yang dilakukan di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan tapi itu harus seijin pemilik atau penanggung jawab lembaga atau instansi tersebut, akan tetapi tidak boleh membawa atau menempatkan atribut kampanye di tempat tersebut, melainkan hanya untuk sekedar memberikan sosialisasi jadi terkait dari atribut itu tempat yang dilarang tidak boleh memasang antribut partai, jelas Stefanus.
Sedangkan terkait laporan dana kampanye yang disampaiakan peserta pemilu itu, cukup satu disampaikan oleh partai politik, tetapi dalam format laporan itu ada dari masing-masing calon kemudian dari partai politik, karena sumbangan ini dari partai politik dan juga dari masing-masing calon, ujar Stefanus.
(Guntur)