Sat Narkoba Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Di Dua TKP

TUNGGAL BERITA

Bangka Barat – Satuan Narkoba Polres Bangka Barat berhasil mengamankan seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 2 November 2023.

Bacaan Lainnya

TKP pertama terletak di Jalan Pal 2, Mentok, Kampung Senang Hati, Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, sedangkan TKP kedua di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.

Tersangka yang diamankan oleh Satuan Narkoba adalah seorang pria berinisial KLG, berusia 23 tahun, warga Mentok. Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Budi Prasetyo, S.H, membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bangka Barat.

“Iya, pada hari Kamis tanggal 2 November 2023, anggota Satuan Narkoba mendapat informasi adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat,” ujar Kasat.

Kasat menambahkan bahwa sekitar pukul 19.00, anggota berhasil mengamankan tersangka KLG di depan bengkel Pal 2, Mentok. Tim Satuan Narkoba juga melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penggeledahan di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Muntok.

“Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” ucap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat pada Senin, 6 November 2023.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain:
– 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
– 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selain narkotika, anggota Satuan Narkoba juga mengamankan barang-barang lain, termasuk:
– 1 (satu) kotak hitam merek Moto Tassinari
– 1 (satu) unit handphone iPhone 6 warna abu-abu
– 1 (satu) Timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale
– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan nomor polisi BN 2087

Kasat menegaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman 5 tahun penjara.

(Sgt MJ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *