TUNGGAL BERITA
Jateng – Cilacap Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah, cukup penting bagi para pemilik tanah.
Tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari
Dalam kaitan tersebut serentak di Kabupaten Cilacap beberapa desa telah melaksanakan program tersebut, salah satunya di Desa Bangunreja Kecamatan Kedungreja, sebanyak 300 sertifikat dibagikan kepada hak penerimanya. Acara berlangsung di Pendopo Balai Desa Setempat, (26/10/2023).
Mengawali sambutan Kepala Desa Bangunreja, mengucapkan selamat datang kepada Tim BPN, Forkopimcam, dan para peserta penerima sertifikat.
Dengan diterbitkannya sertifikat ini akan membawa kebahagian kepada masyarakat yang mengikuti program PTSL, atas doa dan dukungan masyarakat sehingga pemenuhan target bisa terselesaikan dari target quota 1500 peserta, animo masyarakat pun antusias hingga mencapai 1720 peserta.
Program ini tentunya masih ada kesempatan, bila masyarakat menghendaki kembali program PTSL di gelombang berikut hingga tanggal 21 November 2023.
Sekcam Kedungreja Teguh Rahayu dalam paparannya mengatakan bahwa penantian yang sudah ditunggu enam bulan alhamdulillah hingga saat ini masyarakat bisa bernafas lega karena program yang diharapkan bisa terealisasi atas kepemilikan sah hak tanah.
Terimakasih atas kinerja Pemdes Bangunreja dan Pokmas bisa berjalan lancar dan sesuai peraturan perundang- undangan dalam mewujudkan program pemerintah.
Kantor BPN/ATR Cilacap, dalam penjelasannya, sertifikat atau surat tanda bukti adalah bukti sah, tentunya kewajiban kepemilikan perlu merawat utuh jangan sampai hilang, disimpan ditempat yang aman, serta jaga hati-hati sebagai barang yang berharga.
Terimakasih atas semua pihak yang sudah membantu program PTSL di Desa Bangunreja yang sudah menyumbangkan dan berpartisipasi atas terselenggaranya program ketahanan Nasional dalam hal penguatan hak-hak kepemilikan tanah masyarakat.
“Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah, selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,” ujar Djoko SR.
Sementara Danramil Kedungreja menyampaikan, pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, guna menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Pendaftaran sertifikat tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” kata Kapten Inf Joko Setiarto.
Danramil juga menegaskan, “metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.
Acara dilanjutkan penyerahan sertifikat secara simbolis dari ATR/BPN Cilacap kepada Kepala Desa Bangunreja dilanjutkan kepada Forkopimcam ke masyarakat penerima.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Tim BPN/ATR Cilacap Djoko SR, Danramil 12/Kedungreja Kapten Inf Joko Setiarto, Kapolsek Kedungreja, AKP Suparjo, Sekcam Kedungreja, Teguh Rahayu, Kades Bangunreja, Sugiyono beserta Perangkat, H. Joko Saroso, Ketua Pokmas PTSL dan jajaran serta Ketua BPD.
(Sugeng S)