TUNGGAL BERITA
Sulsel Luwu
Forum diskusi yang diadakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM SWARATA) Kota Palopo, Luwu Raya di wakili Koordinator Hukum dan Litigasi (RUDI SINABA, SH,MH) bersama Wakil Ketua LSM SWARATA (SYARIFUDDIN) membahas mengenai kedudukan hukum kepemilikan tanah rumpun adat Kande Api di Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan data pada tahun 1995. Forum ini diselenggarakan dalam rangka mencegah konflik agraria dan mendukung investasi yang ramah di wilayah tersebut. (Rabu, 22/11/2023)
Pertemuan diskusi diadakan di Cafe Zoel Jl. Pahlawan jalur 2, Tampumia Radda, Kec. Belopa, Kabupaten Luwu.
Turut diundang dalam acara tersebut adalah Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si selaku Sekretaris Satgas Percepatan Investasi dan sekaligus sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Kabupaten Luwu. Selain itu, hadir pula Tokoh Masyarakat Rumpun Adat Kande Api, Parengnge Edy Lembangan, beserta unsur pengamanan dari aparat keamanan setempat dan undangan juga dihadiri masyarakat Desa Rante Balla dan Desa Bone Posi beserta para aktivis serta Para awak media di kawasan tanah Luwu.
Acara ini berlangsung secara hikmat penuh suasana kekeluargaan hingga 3 (tiga) jam, tujuan dilaksanakannya forum diskusi ini adalah untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah hukum kepemilikan tanah rumpun adat Kande Api agar tidak menimbulkan konflik agraria di wilayah tersebut, serta untuk menciptakan investasi di Kabupaten Luwu.
Dr. Moh. Arsal Arsyad, S.STP, M.Si sebagai Sekretaris Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, menekankan dalam diskusi pentingnya dukungan semua keluarga di Latimojong untuk mempercepat investasi di wilayah tersebut.
Memaparkan tentang tiga jenis hak kepemilikan tanah di negara Republik Indonesia “Dengan berjalannya kegiatan Masmindo yang beroperasi di Latimojong, maka akan semakin menunjukkan citra Luwu sebagai daerah ramah investasi. Ini akan sangat bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan wilayah kita, termasuk peningkatan kesejahteraan warga masyarakat,” ujarnya.
Konflik agraria menjadi salah satu hal yang harus dipecahkan untuk mengembangkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Konflik agraria dalam beberapa sektor sering terjadi akibat masalah kepemilikan lahan, ketidakjelasan peraturan, atau penolakan dari masyarakat setempat terkait penggunaan lahan yang dianggap tidak berkeadilan.
Selain itu, investasi yang ramah lingkungan dan sosial juga menjadi cara lain untuk mencegah konflik agraria. Investasi yang tidak hanya fokus pada kepentingan perusahaan semata, tetapi juga memperhatikan dampak pada lingkungan masyarakat dan sekitar. dan Investasi yang ramah lingkungan sosial agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus konservasi keberadaan di wilayah sekitarnya.
Dalam hal ini, Pemerintah bersama-sama dengan investor dan masyarakat setempat dapat mengembangkan investasi yang berkelanjutan dan saling menguntungkan bagi semua pihak. Investasi yang berkualitas dapat memberikan manfaat untuk seluruh pihak, seperti peningkatan produksi, ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar ungkap Rudi Sinaba SH, MH yang juga bertindak selaku moderator dalam diskusi tersebut,
Namun sangat disayangkan hingga saat ini keberadaan PT. Masmindo Dwi Area (MDA) pada kenyataannya telah menciptakan Konflik agraria di Desa Ranteballa dan Boneposi hal mana disebabkan adanya oknum-oknum aparat dan pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mengeruk keuntungan dengan cara-cara yg merugikan warga adat setempat, diantaranya dengan menerbitkan SKT. dan SPPT. PBB. kepada orang-orang yang bukan warga adat setempat, sehingga pihak PT. Masmindo Dwi Area (MDA) memberi kompensasi tanah kepada orang-orang tersebut.
Untuk itu kami sebagai LSM yang peduli pada hak-hak warga adat mengharapkan Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu haruslah bijak dalam menyikapi hal ini, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang dapat berdampak buruk pada stabilitas keamanan. pungkasnya
Pada akhir diskusi warga Adat yang diwakili oleh parengge menyerahkan pokok-pokok kesepahaman warga dalam menyikapi persoalan yang ada sebagai solusi yang mereka harapkan dan di serahkan kepada Sekertaris Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu.
(Sarifuddin)*