TUNGGAL BERITA
Sul-Sel, Luwu
Pembebasan lahan menjadi tantangan utama bagi perusahaan pertambangan di Indonesia, tidak terkecuali dengan perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area.
Konflik antara Masmindo dengan warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan terjadi karena sebahagian masyarakat setempat belum mendapatkan kompensasi atas lahan yang digunakan sebagai tambang emas oleh Masmindo sejak tahun 1991.
Demi menyelesaikan masalah, Dwiwati Riandhini, Corporate Communications Manager Masmindo Dwi Area menjelaskan beberapa waktu lalu bulan Mei 2021, setiap lahan warga yang digunakan, termasuk lahan yang belum dibeli, sudah mendapatkan ganti rugi dari perusahaan. Dalam menjalankan kegiatan tambang, harus dipastikan bahwa seluruh kegiatan itu menguntungkan masyarakat, baik dalam hal ekonomi maupun lingkungan. Ungkapnya
Namun hingga diangkatnya berita ini kembali,(19/11/2023) polemik yang timbul antara perusahaan dan masyarakat setempat menunjukkan bahwa masih banyak tantangan yang harus diatasi oleh perusahaan. Banyak perusahaan pertambangan yang bermasalah dengan evaluator Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), termasuk Masmindo. Salah satu masalah umum yang dihadapi oleh perusahaan pertambangan di daerah adalah kurangnya kelengkapan dokumen, sehingga evaluator meminta agar disiapkan secara detail.
Kondisi seperti ini dapat menimbulkan konflik dan melambatkan proses pembebasan lahan dan kegiatan operasional produksi. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan harus berkolaborasi dan mengambil tindakan yang efektif untuk mengatasi masalah tersebut.
Menurut pakar Hukum Rudi Sinaba SH.MH kepada media tunggalberita.com menyatakan Perusahaan pertambangan harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menjelaskan kepada mereka manfaat dari keberadaan aktivitas tambang tanpa membuat masyarakat merasa khawatir atau cemas. Harus dipastikan bahwa kompensasi yang diberikan benar-benar adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan nilai yang layak.
Selanjutnya dalam rangka menjaga hubungan yang positif secara berkesinambungan, maka pihak perusahaan haruslah selalu berkontribusi dalam pengembangan masyarakat lokal (terdampak) dalam bentuk CSR, Pemerintah juga harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada masyarakat terkait hak-haknya. Sebaliknya kepada perusahaan atau investor yang menanamkan modalnya pemerintah juga memberikan kepastian hukum agar perusahaan dapat beroperasi tanpa keraguan.
Dengan demikian maka akan tercipta iklim investasi yang sehat dan ramah.
Dalam banyak kasus, kerjasama dan komunikasi yang efektif merupakan kunci dalam menyelesaikan konflik. Sebuah dialog terbuka dengan semua pihak yang terlibat tidak hanya memastikan kerjasama dan kepercayaan, tetapi juga memperjuangkan kepentingan yang saling menguntungkan. Oleh karena itu, perusahaan dan pemerintah perlu terus bekerja sama dan merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan mereka secara terus-menerus untuk menghadapi tantangan dan menyelesaikan masalah dengan cepat dan efektif.
Sebagai pemegang saham, Indika Energy berharap Masmindo segera memulai kegiatan operasional produksi dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan lingkungan sekitar. Dengan tindakan yang efektif dan strategi yang tepat, perusahaan tambang dan pemerintah dapat menyelesaikan masalah polemik pembebasan lahan dan memastikan bahwa seluruh kegiatan itu menguntungkan masyarakat, lingkungan, dan negara.
Rangkuman penulis
oleh : Sarifuddin