TUNGGAL BERITA
Jambi, Bungo.
Kejaksaan tinggi Jambi menahan tersangka PPL lakukan Penyimpangan Pupuk Bersubsidi di Bungo, sehingga negara rugi sekitar Rp 2,5 Milyar (2.599.116.204.82) di Ketahui oknum PPL yang merangkap sebagai pengecer juga ketua kelompok tani berinisial “MJ”.
DIduga tersangka membuat RDKK piktif dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani tidak sesuai RDKK dan menjualnya tidak sesuai HET kepada petani di Kecamatan Muko-muko dan Kecamatan Rantau Pandan.
Penahanan tersangka (15/2/2024) dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bungo Silfanus Rotua Simanulang, SH, MH.
Selanjutnya Kejari Bungo Fadhila Maya Sari meminta pada masyarakat serta petani yang mengetahui adanya pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo dapat menginformasikan kepada Kejaksaan Bungo.
(H 007).