Kado HPN 2024 ? ! ?
dari tunggalberita.com.
Menyikapi, Paradigma sosial dengan cara melirik media online era digitalisasi.
Paradigma perilaku sosial adalah alat penting dalam menjelaskan dan memahami perilaku manusia dalam berbagai konteks sosial.
Suatu ilmu yang sangat membantu “seseorang di saat melakukan kegiatan usaha diranah masyarakat”.
Membuka tabir gerbang antara media massa dengan media sosial (Netizen).
Pada dasarnya media adalah bentuk jamak dari medium yang berarti “tengah”, atau “perantara”.
Khusus media massa berasal dari bahasa Inggris yaitu mass yang berarti “kelompok” atau “kumpulan”. Dengan demikian pengertian media massa adalah perantara atau alat-alat yang digunakan oleh massa dalam menjalin hubungan satu sama lain.
Merangkum :
1. UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyebutkan jika Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memilki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, menggunakan media cetak, media elektronik, atau internet platporm digital.
2. Eep Saepullah Fatah mengemukakan pendapat, jika Pers merupakan the fourth of demokrasi (pilar ke empat bagi Demokrasi, mempunyai peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi Pemerintah.
Pers yang dimaksud sebagai pilar ke-empat bagi Demokrasi adalah Pers memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan Demokrasi. Fungsi kontrol tersebut menjadikan fungsi dalam masyarakat semakin menguat. Pers diharapkan dapat berfungsi melakukan cover both side (melihat sudut pandang berita dari dua sisi) yang harus dipertahankan karena Pers merupakan alat kontrol sosial bagi Pemerintah, sehingga Pers menjadi media penyampaian aspirasi masyarakat terhadap Pemerintah.
Pers juga harus memiliki fungsi gate keeper, yaitu harus menyaring dalam setiap pemberitaannya.
Diharapkan fungsi Pers tersebut dapat mendidik yang baik bagi masyarakat, serta dapat menjadi penyembatan yang baik antara Pemerintah dengan masyarakat.
3. Oemar Seno Adji menyebut Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan tertulis.
Pers dalam arti luas yaitu memasukkan informasi di dalam semua mass communications (media massa) yang memancarkan pikiran dan perasaan orang baik dengan kata-kata tertulis maupun lisan.
4. Menurut Effendi dalam ilmu Teori dan Filsafat Komunikasi, media digunakan dalam komunikasi jika berjumlah banyak dan bertempat tinggal jauh dalam kehidupan sehari-hari, umumnya radio, televisi, film bioskop yang beroperasi di bidang informasi, edukasi dan rekreasi, dalam istilah lain pendidikan dan hiburan.
Dengan demikian media massa adalah suatu alat untuk melakukan atau menyebarkan informasi yang luas (berjumlah banyak), dan bersifat heterogen.
Media massa adalah alat yang sangat efektif dalam melakukan komunikasi massa karena dapat mengubah sikap, pendapat, dan perilaku komumikannya.
Keuntungan komunikasi dengan media massa adalah bahwa media massa menimbulkan keserempakan, yaitu suatu pesan dapat diterima yang berjumlah relatif banyak.
Karakteristik media massa merupakan sarana komunikasi massa, dalam ujud penyampaian pesan, gagasan atau opini yang rasional, universal dan historis. Lengkap fakta, akurat.
Tergambar karakteristik para Pers di media massa/mainstream sesuai UU Pers (berbadan hukum) Perusahaan Pers sangat layak tidak menerima siapapun yang punya 5 tipikal seperti :
1. Penggosif.
2. Pemanipulasi.
3. Spontan menghakimi.
4. Hobby kurak, korek masyalah kecil.
5. Gampang tersinggung/sangat emosian.
Karena tipikal tersebut dapat mengundang hal-hal negatif di badan/tubuh Perusahaan Pers (media massa).
Pemimpin Redaksi mempunyai hak prerogatif dan wajib punya jam terbang tentang ketrampilan Jurnalisme. Sejumlah prasyarat kemampuan dan pengetahuan yang seharusnya melekat pada seseorang ketika dirinya menyandang predikat Penanggung jawab dan Pemimpin Redaksi di sebuah Perusahaan media massa.
Menjamurnya Perusahan Pers era digital, cukup terkesan kini seakan-akan tidak ada lagi tolak ukurnya.
Masyarakatpun terlena, terpukau dengan banjirnya media massa dan media sosial di platporm internet.
Dampak minimnya pengetahuan sebagian masyarakat umum mengenai konsep integritas (etika, moral), nyaris pendistribusian akan timbulnya hal-hal salah paham, gagal paham tentang perangkat aturan yang mengikat “aturan main” sehingga kehadiran Pers membingungkan public. Memang perlu butuh waktu untuk membuat masyarakat mengenali dan menerapkan etika “dalam keberlangsungan berkembangnya informasi jadi berita”.
Jika etika secara umum telah di pahami masyarakat dari berbagai status sosialnya, tentu lambat-laun lenyap celotehan Wartawan/Pers yang kurang sedap terdengar oleh telinga banyak orang.
Kedepan pihak Jurnalistik wajib membawa amanat UU nomor 40 tahun 1999 guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mendapat informasi dan mengembangkan pendapat umum.
Semoga/berharap kedepannya Pers Indonesia tidak hanya berkembang dari sisi kuantitas, namun berupaya meningkatkan sisi kualitasnya.
Ucapan selamat memperingati Hari Pers Nasional 9 Februari 2024 dari PT MEDIA TUNGGAL BERITA yang menerbitkan tumggalberita.com
Ttd Sofyan Darulan.