Ada Apa Puluhan Mahasiswa, Kepung Gedung Perumdam Tirta Berkah Pandeglang

TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lingkar Study Advokasi Mahasiswa Indonesia (LASMI), lakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Perumdam Tirta Berkah Kabupaten Pandeglang. Aksi mahasiswa itu dipicu karena pihak perusahan milik pemerintah daerah itu, terkesan banyak kejanggalan dari mulai pengelolaan air bersih, tarif air bersih, sampai dengan dugaan adanya pengadaan bahan kimia untuk air bersih yang dianggap tidak transparan.

Dedy alam orasinya selaku korlap Aksi 2, bahwa upaya pihak Perumdam tirta berkah bukan hanya sekedar membantu pasokan air utamanya lebih kepada salah satunya untuk berkerjasama dengan OPD terkait mampu mengatasi dan memitigasi dampak dari kekeringan air yang sering melanda di kabupaten pandeglang hampir tiap tahun, ini yang kami nilai Perumdam Tidak melakukan mitigasi perencanaan dampak tersebut.

 

Lebih miris masyarakat yang menggunakan jasa air bersih untuk pasokan minum dan sebagainya di tuntut tarif sebesar Rp.4.057 per kubik dengan dalih tarif penyesuaian dengan turunnya SK gubernur yang kaitannya permendagri terbaru mengenai tarif itu harus di atur batas bawah dan batas atas, ujarnya

Penyesuaian tarif air sebesar Rp.4.057 per kubik tersebut tidak berbanding lurus dengan pelayana perumdam tirta berkah yang mempunyai “Visi Misi” Pelayanan yakni,
“kami senantiasa Memberikan pelayanan maksimal dan terbaik kehadapan anda” yaitu dengan sering terjadinya pipa distribusi air mengalami kebocoran yang berakibat pada masyarakat pengguna air perumdam terhambat dan aktivitas masyarakat dalam perekonomian menggunakan air bersih jadi terganggu pendapatannya. Hal itu pihaknnya menganggap bahwa permasalahan sosial yang harus dilakukan penyesuaian tarif air oleh Perumdam dengan besaran yang ada, itu harus berbanding lurus.

Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air menyatakan warga negara berhak mendapatkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari dan badan usaha milik daerah yang mengurusi air dilarang semata mata mencari keuntungan, dilanjut sesuai permendagri nomor 71 tahun 2016 yang diubah beberapa pasal lewat permendagri 21 tahun 2020 mengharuskan penetapan tarif disesuaikan dengan kemampuan pelanggan membayar, ujar Dedi.

Aditia Ihksan Nurrohman selaku korlap 1 aksi, mengatakan pihaknya menilai dengan adanya keputusan Bupati Pandeglang No.690/kep.86-huk/2022 tentang penetapan tarif air minum pada perumdam tirta berkah di pandang perlu untuk dilakukan evaluasi total, dipandang apabila perlu untuk dicabut.

Juga adanya dugaaan proses pengadaan bahan kimia untuk air bersih tidak dilakukan secara open publik, tidak dilakukannya dengan proses prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Sehingga berpotensi adanya dugaan ketidak transparan anggaran dalam pengelolaan air (Beban pengelolaan Air)

Serta terindikasi adanya dugaan kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh Oknum Dirut,Oknum Pejabat perumdam tirta berkah dengan perusahaan PT Mustika Dipa sehingga tidak berdampak keterlibatan  kepada pengusaha lokal dengan hadirnya perumdam tirta berkah yang ada dikabupaten pandeglang, ujarnya

Kami menduga adanya proses perencanaan pengadaan bahan kimia tidak dilakukan secara terbuka oleh perumdam tirta berkah, dinilai pada realisasi anggaran proses pengadaan bahan kimia air bersih, diduga terjadi kolusi dan nepotisme dan informasi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pengadaan air bersih dilakukan tertutup. Untuk itu berkaitan hal dimaksud diatas kami dari LASMI menuntut;

Evaluasi keputusan Bupati Pandeglang No.690/kep.86-huk/2022, dan Dirut Perumdam Tirta Berkah mundur dari Jabatannya. Usut tuntas kuat dugaan adanya oknum perumdam, disinyalir kuat terlibat dalam kolusi dan nepotisme, dalam penunjukan pihak perusahaan pengadaan bahan kimia air bersih. Kemudian turunkan harga Air karena Dianggap tidak sebanding lurus dengan pasokan air kemasyarakat (Visi-Misi Pelayanan Perumdam), usir PT Dipa Mustika Dari Kabupaten Pandeglang, ujar korlap dalam tuntutannya.

Kemudian pada instalasi pengelolaan air (IPA), berfungsi dalam mengelola air baku menjadi air siap di konsumsi atau di gunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari dan lain sebaginya. Proses pengelolaan air baku yang di ambil dari air sungai maupun dari mata air  melalui beberapa tahapan dalam mekanisme pengelolaan air.

Akan tetapi pada akhir agustus 2024 kemarin,  di Kabupaten Pandeglang mengalami krisis air bersih. Sekitar 12 kecataman yang terdiri dari 63 desa dan 273 kampung, terdampak kekeringan air bersih akibat kemarau. Diperkirakan kejadian itu hampir tiap tahun berlangsung.

Kami menyambut baik upaya yang di lakukan pihak OPD dan stake holder terkait dalam proses penanganan dampak kekeringan yang melanda, hampir sebagian Kabupaten Pandeglang. Akan tetapi upaya baik tersebut harus mampu selaras dari dan apa yang telah dilakukannya, yakni dalam hal proses pengelolaan Air bersih yang dikelola oleh pihak Perumdam Tirta Berkah, imbuhnya.

Sangat disayangkan aksi mahasiswa tersebut terkesan tidak direspon, diakrenakan baik sebelum sampai dengan setelah aksi dilakukan tidak ada perwakilan dari pihak Perumdam Tirta Berkah yang menemui.
(Seps/rls dit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *