“Pemerintahan Desa diJambi diGugat Lagi”, Hakim PN Muara Bungo Cek Objek Sengketa

JAMBI, BUNGO, 

TunggalBerita.Com -Hakim Pengadilan Negeri (PN), Muara Bungo, periksa objek sengketa atas adanya gugatan perdata pada Pemerintahan Dusun (Desa), Karya Harapan Mukti, Kecamatan Muara Bungo, Provinsi Jambi.

Sesuai dengan nomor perkara di PN tersebut 8/Pdt.Bfh/2025/PN Mrb, 25 Mei 2025, Pemerintahan dusun itu di gugat secara perdata oleh Ali warga dusun Danau, Kecamatan Pelapat, Muara Bungo. Hakim ketua Hanif Alfian dari PN tersebut, Senin 19 Mei 2025, hadirkan pihak penggugat dan tergugat, di objek sengketa lahan, pemeriksaan setempat (descente), merupakan bagian pengumpulan data, sebagai fakta hukum.

Keterangan kuasa saat hukum tergugat Iwan Hermawan (datuk rio_red) selaku kepala Desa dilokasi objek sengketa, yaitu Rijon Situmorang SH dan Budi Aksoni SH, MH. Mengatakan Bahwa
Lahan yang digugat tersebut  beberapa bulan lalu, sudah diputuskan perkara nya oleh pihak PN Bungo, dan perkara itu dimenangkan oleh Pemerintah Dusun Karya Harapan Mukti,

Tetapi di luar dugaan mucul lagi penggugat baru yakni Ali yang mengklaim kepemilikan tanah itu juga”, tutupnya.(Dien007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *