Soroti Pemberhentian Sepihak Dirut Perumda Terhadap Dirut PT LBB, Dinilai Kangkangi Hukum

Ket fto : istimewa (dok.@Google).

 

TUNGGALBERITA.COM,
BONTANG, KALTIM -Dinilai adanya ketidakpatuhan terhadap hukum, khususnya pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Permasalah dugaan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan, hal itu terjadi antara kemelut pihak Perumda (perusahaan umum daerah) AUJ dengan pihak PT. LBB (Laut Bontang Bersinar).

Dikatakan Budi Untoro selaku Ketua LSM Cakra-Kaltim, bahwa permasalahan atas pemberhentian sepihak dan dinilai adanya pelanggaran hukum. Tindakan AR, selaku Direktur Perumda AUJ Kota Bontang, yang memberhentikan Muhammad Lien Sikin selaku Direktur PT LBB secara sepihak dinilai langkah yang cacat hukum. Dalam UUPT (undang-undang perseroan terbatas) secara tegas dinyatakan bahwa,  “pemberhentian seorang direktur hanya sah jika diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)”, ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan, Jika prosedur ini tidak dijalankan, maka keputusan tersebut batal demi hukum. Ini bukan soal kekuasaan, melainkan soal kepatuhan pada aturan yang berlaku. Kemudian terkait dugaan saham fiktif dan terkesan adanya pelanggaran prosedur, disampaikan Lien Sikin telah membeberkan fakta penting bahwa pihak Perumda AUJ dan Bontang Transport tidak pernah menyetorkan modal, meskipun tercatat sebagai pemegang saham dalam akta notaris, ujarnya.

Lebih lanjut dipaparkan, berdasarkan UUPT, modal harus disetor dalam waktu 14 hari. Karena tidak ada penyetoran, klaim mereka atas saham menjadi fiktif dan tidak memiliki kekuatan hukum. tentunya hal itu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa pihak yang tidak menyetor modal merasa berhak untuk mencampuri dan mengambil keputusan di perusahaan?, ungkapnya keheranan.

Sementara itu Sopiyan Husen Ketua Umum Abdi Suaka Kepatihan Adat Besar Kutai Kalimantan Timur, menyayangkan kejadian yang ada, tentang dugaan tindakan melawan hukum dan perlindungan untuk Sikin, bahwa menurutnya, tindakan pihak Perumda AUJ dapat diduga merupakan perbuatan melawan hukum, sementara Liem Sikin dianggap memiliki dasar yang sangat kuat untuk mengajukan tuntutan di pengadilan atas kerugian yang dideritanya.
“Kami akan terus memantau dan mendukung upaya hukum Sikin untuk mendapatkan keadilan, Ia adalah pendiri yang membangun perusahaan dari nol, dan hak-haknya sebagai direktur serta pendiri harus dilindungi sesuai undang-undang”, ucapnya.

Dan pihaknya mendesak agar semua pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Bontang, mengevaluasi secara menyeluruh kasus ini. Ketaatan pada hukum adalah kunci untuk menciptakan iklim investasi dan bisnis yang sehat, ujarnya.

Lebih jelas dikatakan, bahwa tinjauan hukum berdasarkan Undang-Undang yang relevan, menanggapi kasus pemberhentian
Muhammad Lien Sikin, terdapat dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang relevan.

Pasal-Pasal tersebut terkait pemberhentian Direksi dan pelanggaran prosedur. Adapun tindakan AR yang memberhentikan Lien Sikin secara sepihak dianggap melanggar Pasal 105 ayat (1) UUPT, yang secara jelas menyatakan bahwa pemberhentian anggota direksi hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika pemberhentian dilakukan di luar prosedur ini, maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Pasal ini menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” ungkap Sopyan.

Dan dalam konteks ini, pemberhentian yang tidak sah, dianggap telah merugikan Lien Sikin, sehingga ia berhak menuntut ganti rugi.

Pasal Terkait Penyetoran Modal dan Status Saham

Terkait klaim dugaan saham fiktif, Pasal 33 ayat (1) UUPT menegaskan bahwa seluruh modal disetor harus ditempatkan dan disetor penuh saat pendirian perseroan.

Jika Perumda AUJ dan Bontang Transport tidak menyetorkan modalnya, maka secara hukum mereka belum sepenuhnya menjadi pemegang saham, meskipun nama mereka tercantum dalam akta. Hal ini membuat klaim kepemilikan saham dan hak untuk mengambil keputusan, termasuk memberhentikan direksi, menjadi tidak sah.

Sanksi Hukum yang Sesuai bagi Pelaku
Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran di atas, pelaku, Abdul Rahman, dapat menghadapi sanksi hukum baik secara perdata maupun pidana.

Pihak Lien Sikin dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembatalan keputusan pemberhentian dan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata dan pelanggaran terhadap prosedur UUPT.

Meskipun pemberhentian sepihak pada umumnya adalah masalah perdata, tindakan tersebut bisa mengarah pada ranah pidana jika terbukti adanya unsur pemalsuan dokumen atau penipuan yang merugikan perusahaan atau pihak lain, yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP,
“Selain itu, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang atau jabatan, pelaku juga bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi”.

“Kami akan terus memantau dan mendukung proses hukum ini agar keadilan ditegakkan. Ketaatan pada hukum adalah pondasi utama untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan adil, tutupnya berbarengan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *