Anggota unit PPA dan Satreskrim Polres meringkus dua Pemuda dugaan perkosa siswi SMPN

TUNGGAL BERITA

Lampura: Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak(PPA) bersama Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil meringkus dua tersangka pemerkosa anak remaja yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Menghimpun dari berbagai sumber, tunggalberita.com menemukan data gadis siwi SMPN berinisial “X” 15 tahun (korban) berasal dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.

Diketahui, kejaidian bermula pada Rabu (14/2/2024) yang lampau sekitar pukul 14:00 WIB. Ketika itu, X diajak oleh salah satu tersangka ke lokasi latihan futsal, namun X malah dibawa ke sebuah gubuk di perkebunan kopi yang terletak di Dusun Bedeng, Desa sekitar dan Kecamatan setempat.

Ternyata, korban “X” bersama tersangka sudah ditunggu oleh 9 orang pemuda yang tidak lain rekan tersangka. Lalu, 10 pemuda tersebut mencekoki korban “X” dengan minuman keras hingga mabuk, dan setelah itu para tersangka meredukpaksa, memperkosa secara bergiliran.

Kejadian itu dilakukan para tersangka selama 3 hari berturut turut dari tanggal 14 Februari 2024 hingga 16 Februari 2024 dengan leluasa melakukan perbuatan bejat tersebut.

Pada hari Jum’at (16/2/2024) yang lalu sekira pukul 21:00 WIB sebelum ditemukan keberadaan X, orang tua korban bersama Kadus Dusun setempat bernama Rianto menghubungi Babinsa Desa Tanjung Baru Kopda Agus Setiawan melalui telfon selulernya, ia menceritakan bahwa anaknya dari hari Rabu 14 Februari 2024 hingga Jum’at 16 Februari 2024 belum pulang kerumahnya.

Dari informasi yang didapat, Kopda Agus, bahwa “X” dibawa seorang laki laki menuju gubuk yang berada di perkebunan tersebut. Setelah dapat informasi itu kata Kopda Agus, “kami menuju kelokasi, namun kedatangan kami diketahui beberapa tersangka, sehingga dengan spontan, para tersangka berlarian kedalam kebun kopi dan kami tidak sempat mengejar dikarenakan kondisi hujan lebat, namun kami berhasil menemukan “X'” dalam gubuk tersebut,” terangnya, Selasa(5/3/2024).

Lanjutnya, kondisi “X” ketika ditemukan dalam keadaan terkulai lemas tidak berdaya. Setelah itu, jelas Kopda Agus, langsung menghubungi Danramil 412-03/Bukit Kemuning, Kapten Gerry Heriyadi dan Anggota Polsek setempat bahkan Kepala Desa Tanjung Baru,” katanya media ini.

Tidak lama dari itu, para anggota Polsek tersebut yang dipimpin Aipda Purnomo lamgsung mengevakuasi “X” ke Puskesmas setempat.

Ditempat terpisah, pada Selasa(5/3/2024), Kanit PPA Polres Lampura, Ipda Darwis mengatakan, anggota unit PPA bersama Satreskrim Polres Lampura sudah berhasil meringkus dua tersangka beberapa hari lalu.

Beberapa orang, kata Ipda Darwis, “telah melarikan diri atau bersembunyi di Kecamatan Semedo, Muara Enim, Sumatra Selatan dan pihak kami masih mengejar para tersangka dan delapan tersangka yang belum diringkus masih jadi buronan tetapi indentitas kedepan tersangka sudah diketahui,” ungkapnya.

Kedua tersangka yang sudah berhasil diringkus, ujar Ipda Darwis, dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur, papar Kanit PPA Polres Lampura.

(Yusri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *