Beredar Rokok Tanpa Cukai Merek ERA di Warung-Warung Daerah Bengkayang

TUNGGAL BERITA
Kalbar, Bengkayang – Maraknya beredar rokok tampa cukai, awak media investigasi temukan pada salah satu Toko Sembako beralamat di jalan Pasar Tengah, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan/Kabupaten Bengkayang, Minggu (2/7/ 2023).

Awak Media mendapatkan bukti Rokok merek ERA sangat mudah di dapatkan pada toko-toko sekitar pasar Bengkayang.

Bacaan Lainnya

Indrayana Ketua Bidang Investigasi, Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) Wilayah Kabupaten Bengkayang, sampaikan komentar, barang-barang yang diduga ilegal berasal dari Negara sebelah (Malaysia) tanpa tersentuh penindakan oleh APH, ter-khusus Bea Cukai seperti produk Rokok Merk ERA dan barang lainnya yang terjual bebas, padahal perbatasan sudah di jaga full oleh APH, “tapi kok masih bisa lolos dan beredar bebas apakah ini tidak merugikan secara pendapatan untuk Negara, sangat berharap pihak berwenang harus bertindak tegas dalam hal ini.” tuturnya

Pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam UB Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ucap Indrayana.

JB Marbun, LSM LIRA Bengkayang, Lumbung Informasi Rakyat, menambahkan kepada Media ini, melalui Via Whatsapp. Terkait maraknya Rokok Ilegal yang Bermerek (ERA) berasal dari Negara sebelah, disayangkan beredar bebas di Wilayah Kabupaten Bengkayang.

“Kami dari LSM LIRA Berharap supaya (APH) Aparat Penegak hukum jangan tutup mata, agar barang ilegal masuk tampa pajak dan pihak Bea cukai harus bertanggung menjawab, malah Rokok dari Seberang masuk dengan mudah.
Berharap Disperindag sidik ke lapangan cari rokok ke pasar yang tidak bayar pajak,” ungkapnya.

“Bagaimana Bengkayang PADnya gak meningkat kalau di pasar banyak barang tak bayar pajak terutama rokok yang saat sekarang beredar di Wilayah Bengkayang,” tambah JB Marbun.

Sudah jelas tertuang dalam Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar
hukum.

(Reporter : Jemi Indrawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *