TUNGGAL BERITA
Lampura.
Angota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Satreskrim Lampung Utara (Lampura) berhasil menengkap 4 tersangka lagi dari 10 tersangka yang menyekap gadis dibawah umur bahkan memperkosa siswi SMP. Lakukan berulang ulang kali hingga sampai tiga hari.
Siswi SMP yang jadi korban berinisial (“X”) 15 tahun dari Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampura.
Korban di sekap dan diperkosa dengan 10 pemuda, dari Rabu 14 Februari hingga 16 Februari 2024 di sebuah gubuk perkebunan kopi yang terletak di Dusun Bedeng, di Desa sekitar dan Kecamatan setempat.
Ketika itu, pada 25 Februari 2024 pihak Unit PPA bersama Satreskrim Polres Lampura berhasil menangkap dua tersangka berinisial AD dan AP usai melarikan diri ke Sumatera Selatan (Palembang).
Kala itu, Delapan tersangka masih jadi buronan pihak anggota Unit PPA bersama Satreskri Polres Lampura, namun pada tanggal 5 Maret 2024 pihak Kepolisian berhasil meringkus 4 tersangka lagi yaitu berinisial MC, DN serta RF di Lampura dan pada (8 Maret 2024) berhasil menangkap satu lagi yakni berinisial AL di Lampura.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astuti, pada hari Sabtu (9/3/2024) yang lalu.
Kejadian penyekapan bahkan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP tersebut, kata Kombes Ummi Fadillah Astutik, sudah direncanakan oleh 2 tersangka untuk melakukan perbuatan bejat tersebut yaitu D yang masih jadi buronan dan AP yang sudah berhasil diamankan oleh Unit PPA bersama Satreskrim Polres Lampura pada bulan lalu. Semua itu, hasil dari pemeriksaan Satreskrim Polres Lampura, ungkapnya.
Jadi, keseluruhan tersangka yang sidah diamankan ada 6 orang tersangka dari 10 tersangka. Untuk 4 orang tersangka lagi buronan, masih dalam pengejaran atau masih diburu pihak Unit PPA bersama Satreskrim Polres Lampura.
Beragam cara untuk meningkatkan kesadaran hukum (Darkum), reporter tunggalberita.com Yusri angkat bicara.
Bagi siapapun dan dimanapun apabila mendengar “berbagai tragedi kasus” segera gunakan Android (whats app) untuk hubungi nomor saya (red) langkah peliputan adalah Hak Pers. Tujuannya adalah para pemirsa memahami agar terhindar dari sandungan kasus pidana.
Selanjutnya media massa telah komitmen bersama yang berwajib berkontribusi, demi kokohnya prinsip aparat penegak hukum (APH) diwilayahnya.
(Yusri)