TUNGGAL BERITA
Kaltim, Bontang- Ditengah maraknya penambangan galian C di kota Bontang Provinsi Kaltim.
Berada di sekitar PT PUPUK KALTIM terindikasi adanya penyalahgunaan ijin, dari penelusuran awak media tunggalberita.com terdapat adanya dugaan penambangan tanpa ijin di area kawasan industri PT Pupuk Kaltim.
Hasil wawancara dengan salah satu karyawan yang ada di. Lokasi membenarkan adanya tiga titik lokasi yang di timbun di area kawasan industri PT Pupuk Kaltim, dengan mengambil tanah di lokasi penggalian, namun untuk saat ini masih kondisi lokasi berlumpur jadinya aktivitas pengambilan tanah stop untuk sementara, sambil menunggu cuaca, mendukung, berdasarkan UU pertambangan no 3 tahun 2020 perubahan atas uu no 4 tahun 2009 tentang tata cara pemberian ijin minerba, sesuai dengan urusan kewenangan pertambangan galian c berada di provinsi, maka selayaknya dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan penambangan galian c yang di lakukan oleh dinas tekhnis di provinsi, untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan galian c yang di areal PT Pupuk Kaltim sudah memiliki ijin,
(Sopian Huseng)





