Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa. Pesan Gelar Aplikasi Sipades online

TUNGGAL BERITA
Sulteng.
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs. Lutfi T, MA, M.Si, mengungkapkan sebagian besar desa di Indonesia saat ini belum menata dan mengelola aset desanya dengan baik.

Bahkan, menurut hasil evaluasi BPKP hingga saat ini kabupaten/kota yang belum menerapkan pedoman pengadaan barang dan jasa pada inventarisasi aset desa mencapai 85,45 persen.

“Artinya dengan prosentase ini masih banyak desa yang belum menata aset desanya secara tertib sesuai pedoman resmi,” tegasnya.

Hal itu diungkapkan Lutfi pada pembukaan kegiatan training pendataan aset desa berbasis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) online se Kabupaten Morowali Utara di Hotel Swissbell Makassar, (14/9/2023).

Pelatihan ini dibuka secara resmi Bupati Morut yang diwakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara Drs. Andi Parenrengi.

Acara pembukaan itu turut dihadiri Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto, SIK, MH, Direktur Operasional Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah (PKPD) Amiruddin Muhammad, dan beberapa pejabat lainnya.

Pelatihan ini diikuti para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur/Kasie dan operator Sipades se Kabupaten Morowali Utara.

Selanjutnya Lutfi mengemukakan aset desa itu sangat penting dan besar manfaatnya jika dikelola dengan baik. Bukan hanya desa tapi masyarakatnya juga bisa mendapatkan manfaat seperti terbukanya lapangan kerja dengan tumbuhnya sentra ekonomi baru.

Ia juga mengungkapkan, sesuai bunyi undang-undang, desa itu mempunyai kekhususan yakni pemerintah kabupaten/kota boleh menghibahkan asetnya ke pemerintah desa, tapi sebaliknya pemerintah desa tidak dapat menghibahkan asetnya ke pemerintah kabupaten/kota.

“Maka jika dipahami dengan baik, peluang untuk mengembangkan aset desa sangat terbuka. Tinggal kemampuan aparat desa saja yang perlu ditingkatkan terus agar dapat mengelola aset desanya dengan maksimal,” urainya.

Menurut Lutfi, Kementerian Dalam Negeri akan terus melakukan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perangkat desa seiring dengan tuntutan dan kemajuan masa kini. Karena itu ia berpesan kepada para peserta pelatihan agar manfaatkan momen ini dengan serius.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa ini juga menguraikan ada tujuh sumber pendapatan desa yang harus dipahami dan dimaksimalkan.

Ketujuh sumber pendapatan desa tersebut yakni:
– Pendapatan asli desa
– Alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)
– Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah
– Alokasi dana desa (ADD)
– Bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
– Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
– Pendapatan desa lainnya yang sah.

Dengan tujuh sumber itu, jelasnya lagi, sangat terbuka peluang desa untuk berkembang menjadi desa yang sejahtera. Tinggal bagaimana inovasi dan kreativitas kepala desa bersama perangkatnya untuk memaksimalkan seluruh sumber-sumber itu.

Sementara itu, Bupati Morut dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara Drs. Andi Parenrengi, memberikan apresiasi kepada Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan pimpinan Pusat Konsultasi Pemerintahan Daerah yang telah bekerja sama dengan Pemda Morut sehingga pelatihan ini terlaksana dengan baik.

Bupati juga berharap agar para kepala desa dan perangkat desa yang mengikuti pelatihan ini memanfaatkan kesempatan dengan sungguh-sungguh untuk belajar agar bisa mempraktekkan di bidang pekerjaan masing-masing.

“Bapak/ibu sekalian merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat menuju desa mandiri dan berdaya saing,” jelasnya.

Pemateri lainnya, Kapolres Morut AKBP Imam Wijayanto secara khusus menggaris bawahi sumber pendapatan desa khususnya pada poin keenam yakni tentang hibah dan sumbangan yang tidak mengikat.

“Hati-hati dalam mengelola keuangan khususnya dana hibah karena itu uang negara/daerah. Salah kelola bisa berakibat fatal karena masuk tindak pidana korupsi,” katanya, mengingatkan.

Kapolres minta kepada para kades, sekdes, Kaur, dan perangkat lainnya di desa untuk waspada karena pertanggung jawaban keuangan semuanya diaudit.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penataan Kerjasama dan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas PMD Morut Charles N Toha, S.Sos, M.Si melaporkan tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa.

Selain itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya aset desa melalui penerapan teknologi informasi.

Narasumber pelatihan ini berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kapolres Morowali Utara, Kacabjari Kolonodale dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Morowali Utara.
(Sutrisno/Ryo/Ale).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *