TunggalBerita.Com,
BANTEN, PANDEGLANG, – Pihak pelaksana pembangunan sarana kesehatan berupa gedung PSC 119 yang dilaksanakan oleh pihak CV Ananda Pratama, dengan pengguna anggaran pihak Pemkab Pandeglang melalui Dinas Kesehatan, sebagaimana nilai kontrak Rp.1,4 m lebih tahun anggaran 2024. Mendapatkan peringatan atau warning keras secara tertulis dari pihak pengguna anggaran agar melaksanakan pekerjaan dengan baik dan sesuai ketentuan.
Dugaan kuat atas diabaikannya penggunaan K 3 atau APD (alat pelindung diri) dalam kegiatan pelaksanaan pembangunan sarana kesehatan gedung PSC 119. Pihak Dinas kesehatan melalui bidang SDK (sumber daya kesehatan) menegur atau memberikan peringatan secara resmi. Agar pelaksanaan pengerjaan gedung tersebut bisa berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pesan whtasappnya, Kepala Bidang SDK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Sylvianti Tri Maharani, S,farm,MPH. Pada awak media Selasa 1 Oktober 2024, mengatakan bahwa dengan diberikannya peringatan atau warning pada pihak pelaksana, agar melaksanakan kewajibannya yaitu, saat bekerja menggunakan APD atau K3. Hal tersebut guna menunjang faktor keselamatan atau safety pada para pekerja ketika sedang melakukan aktivitasnya, ujar Sylvi sapaan akrabnya.
Kemudian harapannya penyedia kontruksi dapat mematuhi penggunaan APD saat melaksaan pekerjaan di area kontruksi, dimana penggunaan APD sebagai bentuk perlindungan diri mereka dari potensi bahaya dan cedera selama bekerja, seperti benturan terjatuh dan bahaya lainnya.
Dinas Kesehatan akan terus memantau dalam hal penggunaan APD ini, ucapnya singkat.
(Seps)






