TUNGGAL BERITA
Sumut, Karo Pemerintah Kabupaten Karo melaksanakan rapat kordinasi (rakor) terkait objek wisata Danau Laukawar di kaki gunung Sinabung yang masuk dalam kawasan zona merah,
(5/10/2023)
Terlihat hadir, Bupati Karo diwakili Asisten I Setdakab Karo, Caprilus Barus, Kepala Vulkanologi Armen Putra, Kadis Budaya, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Munarta Ginting, Pasi Intel Kapten Inf Ghandi, Danramil 04/SE Kapten Inf. M. Tarigan, Kejari Karo diwakili Kastel Nardo SH, Kabagops Polres Tanah Karo Kompol Abdi Abdullah SH dan tamu undangan lainnya.
Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menyampaikan melalui Asisten I Caprilus Barus ,” Kita akan buat rencana secara tehknis bersama Dansatgas, Vulkanologi dan Kehutanan bersama masyarakat sekitar danau Lau Kawar.
Hindari konflik horizontal terkait lokasi zona merah sekitar danau Lau Kawar.
Pemkab Karo bersama Forkopimda dan stakeholder berupaya mencari solusi terkait permasalahan ini, tandas Caprilus Barus.
Ditempat yang sama, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kabagops Kompol Abdi Abdullah SH, menyampaikan, Kita harus tegas terhadap kawasan zona merah Gunung Sinabung, memang kalau erupsi tidak masalah, mungkin aman.
Diketahui, Gunung Sinabung termasuk langka, bisa sewaktu waktu erupsi dapat menimbulkan korban, khawatir kelak pemerintah pula yang disalahkan, tegasnya.
Kami dari Polres Tanah Karo selalu mendukung Pemerintah Kabupaten Karo, dan masyarakat agar tercipta kerjasama yang baik dan kondusif ,” ucap Kabagops Kompol Abdi Abdullah.
“Hal yang sama juga disampaikan Armen Putra selaku petugas PVMBG, Zona merah tidak dibenarkan menjadi tempat wisata karena kita tidak mengetahui perkembangan Gunung Sinabung dan Status Gunung Sinabung sampai saat masih status level III, “ucap Armen.
Sementara Komandan Satuan Tugas Gunung Sinabung sekaligus menjabat sebagai Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti menyampaikan melalui Pasintel Kapten Inf Gandhi ,” Kami selaku Dansatgas akan mengacu dan berpedoman kepada regulasi atau SOP yang nantinya akan dibuat. Harus sesuai dengan undang undang yang dapat melahirkan SOP sehingga kita tidak disalahkan karena Sanau Laukawar Gunung Sinabung masih Zona merah dan tetap tidak boleh masuk atau beraktifitas ,” ucap Gandhi.
Kadis Budaya Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Karo Munarta Ginting terkait objek wisata Danau Laukawar menjelaskan, sampai saat ini masyarakat dilarang memasuki ke Objek Wisata Danau Lau Kawar, karena masih status Level III (Zona red), terlebih lebih melakukan pengutipan retribusi.
“Sampai saat ini, pemda Karo masih melarang masyarakat maupun tamu wisata memasuki kawasan Zona Merah Gunung Sinabung khususnya Danau Laukawar, sebelum ada regulasi yang mengaturnya, “tutur Munarta Ginting.
(Gunawan Trgn)