TUNGGAL BERITA
Belopa, Luwu – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu di Belopa menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran tanah dari Ir. Usman Mula, warga Desa Lare-lare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanggal 7/11/2023 tanpa alasan hukum yang jelas.
Kuasa Hukumnya, Rudi Sinaba SH, MH, menegaskan agar pihak pertanahan Kabupaten Luwu tidak mengambil keputusan atau tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas, mengingat potensi merugikan masyarakat dan negara. Alasan penolakan berkas yang menyebut adanya sengketa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Belopa (Nomor perkara: 14/Pdt.G/2023/PN.belopa) dan berkekuatan hukum tetap, sehingga penolakan tersebut tidak beralasan.
Ir. Usman Mula, yang mengajukan pendaftaran tanah, telah memenuhi syarat administrasi pembuatan sertifikat tanah sesuai undang-undang. Penolakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran hukum administrasi karena tidak melaksanakan kewenangannya atau menyalahgunakan kewenangannya.
Menurut Rudi Sinaba SH, MH, penolakan ini bisa dianggap sebagai maladministrasi jika tidak segera diatasi, dan akan diajukan pengaduan ke Kakanwil BPN provinsi Sulawesi Selatan dan BPN pusat sebelum mengajukan gugatan di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
(Sarifuddin)