TUNGGAL BERITA
Lampung, Tulang Bawang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tangkap pelaku tindak pidana asusila dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Pelaku ditangkap yakni seorang pria berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Sabtu (04/11/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi, SH, MH, menangkap pelaku tindak pidana asusila dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Plt Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.
Sambungnya, “Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng),” kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Senin (06/11/2023).
Lanjutnya, “Adapun barang bukti (BB) disita petugas kami dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila,” jelas Ipda Sobrun.
Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi biadab pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.
“Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya,” urai Ipda Sobrun.
“Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya,” jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Aksi biadab pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tetapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).
Ipda Sobrun menambahkan, mengetahui dirinya dilaporkan membuat pelaku langsung melarikan diri dari rumah dan bersembunyi. Hingga akhirnya tempat persembunyian pelaku diketahui dan ditangkap oleh petugas kami.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun 6 bulan dan paling lama 20 tahun, dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuh perwira lulusan SIP Angkatan 50.
(Rafli)