Satreskim Polres Bungo, “Perkara Tambang Liar Sudah Dilimpahkan”

Fto: istimewa

 

TunggalBerita.Com,
JAMBI, MUARA BUNGO-Kasat Reskrim Polres Bungo, tanggapi terkait pemberitaan salah satu media online yang memberitakan bahwa satu unit alat berat jenis ekskavator yang diduga merupakan barang bukti sitaan dari kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) terpantau keluar dari halaman Mapolres Bungo pada Selasa malam 11 November 2025.

Menurut AKP Ilham Tri Kurnia, perkara dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan tersangka R alias P telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II) pada 25 Juli 2025 lalu.

“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti berupa 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion serta ketiadaan tempat penyimpanan yang memadai di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” kata Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 11 November 2025.

Lebih lanjut dikatakan Ilham, bahwa pada Jum’at, 7 November 2025 lalu, barang bukti excavator merk Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.

“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” sambung Ilham.

Kemudian terkait proses penuntutan beserta putusan itu, kata Ilham, selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutupnya.
(Dien007/rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *