TUNGGAL BERITA
Opini – Pada saat/waktu kerjanya seorang Pers, Wartawan/ti, atau julukan kulitinta, dalam melaksanakan tugas Jurnalis Full Time (24 jam).
Mereka wajib punya nyali, dan atau semangat juang guna menggali data, fakta dan bukti yang valid di lapangan, untuk di sampaikan atau bahan bacaan bagi publik. Pedomannya harus melakukan;
1. Observasi
2. Wawancara
3. Riset dan
4. Investigasi.
Sebutan insan Pers, Wartawan/ti sebagai pahlawan informasi di era globalisasi/dunia maya, digitalisasi hanya merupakan bidikan yang cukup tepat saat ini. Persoalannya di lapangan “mereka kurang jelas menerima jasa/upah dari perusahaan media masing-masing”. Namun ketika karya Jurnalisnya telah tayang di Whatsapp, Facebook, Instagram (media sosial) timbul, muncul kepuasan hati, kesegaran perasaan jiwa oleh mereka sang peliput informasi.
Pertanyaannya adalah, apakah seluruh media online saat sekarang sudah mempunyai saham atau investasi besar ketika mendirikan perusahaan media masa.
Terkesan bisnis ekonomi diranah komunikasi, oleh para Sultan lebih condong ke bidang produksi teknologi atau pabrik mesin. Seakan-akan bidang komunikasi yang ada unsur mencerdaskan kehidupan bangsa, tampilnya ilmu Mendidik, Menghibur, serta Kontrol Sosial terhadap kebijakan leadership, sangat diabaikan atau di kesampingkan, bahkan hanya dilihat sebelah mata saja.
Jawabannya untuk sementara waktu, bagi para pengusaha media online wajib mematuhi/mentaati badan hukum yang jelas di Republik Indonesia sesuai UU nomor 40 tahun 1999.
Secara jujur, dan tidak membohongi perilaku pribadi, para penggagas/pendiri/perusahaan media online saat ini, tinjauan skill, kemampuan mengelola media massa berpedoman pada sebelas pasal Kode Etik Jurnalistik tahun 2006.
Terserap informasi dari berbagai sisi, tentang media masa online, cukup tinggi semangat para senior maupun junior untuk mengembangkan khususnya media mainstream, media siber, dan media masa online pada saat ini, dengan bermodalkan keikhlasan, berpikir, tenaga, dan waktu untuk berusaha sesama Pers, dan atau tidak menuntut upah kerja pada perusahaan media yang telah menerimanya.
Pandangan para insan Pers pemula sangat membutuhkan tuntunan, dan bimbingan dari para seniornya.
Sebaliknya para senior pun juga bersikeras merubah paradigma Pers dari sistem media cetak (koran, tabloid, majalah) kini beralih total ke sistem media digital (Whatsapp, Facebook, Yotube, Website) dan sebagainya.
Oleh : Sofyan Darulan
Pimred Tunggalberita.com