TUNGGAL BERITA
Lampung, Tanggamus- Salah satu warga Kecamatan Sumberejo yang diduga sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak(PPA) Sat Reskrim Polres Tanggamus, Lampung.
Tersangka pelaku pencabulan itu berinisial BN(66) tahun sebagai petani di Kecamatan setempat dan BN ditangkap pada Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 WIB, ketika berada di kediamannya.
BN ditangkap satuan unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus, atas laporan ayah korban pada tanggal 21 Mei 2024 lalu. Sedangkan nama korban, sebut saja X yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar(SD).
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK.,seperti dilansir prioritastv, Jum’at(31/5/2024).
Kronologis kejadian, tambah Kasat Reskrim, pada Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur, ujar Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Awalnya, kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah di setubuhi oleh tersangka, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban, terang Kasat.
Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka. Sedangkan tersangka hidupnya masih membujang.
Saat ini, ungkap Kasat, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.
Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
(prioritastv/yusri)






