TUNGGAL BERITA
Sumut, Deli Serdang – Warga dusun I-B Desa Kelambir V Kampung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, cukup kecewa melihat hasil pemasangan paving block tidak rata alias bergelombang dan mutunya mudah pecah, begitu beberapa warga menyampaikan pada awak media.
Pada kesempatan terpisah Ketua investigasi LSM Gempur Sufri Hidayat. S.E menurutnya, sebagai pengguna anggaran DAU dan khususnya pemborong proyek paving block tersebut pengawasnya sangat teledor, dan tidak memasang papan pengumuman proyek dan atau melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Oleh sebab itu LSM Gempur akan merencanakan somasi pada pihak terkait.
Awak media sempat konfirmasi kepada pihak pemerintah desa setempat.
Kades Mishan hanya bicara, “bahwa sejak lama masyarakatnya mengusulkan agar perbaikan jalan lingkungan, dan kini mendapat kebijakan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Deli Serdang. Hal tersebut jelas sepenuhnya ada kewenangan pada atasannya (Pemkab),” kata Mishan.
Selanjutnya, Reporter tunggalberita.com memantau di lokasi proyek tersebut, terkesan pengawas alias mandor tidak tampak. Sempat beberapa hari pekerjaan terhenti setelah matrial tiba ke lokasi tersebut, maka pekerjaan di lanjutkan oleh pihak buruhnya.
Dilanjutkan awak media sempat menemukan beberapa kejanggalan pada bahan baku matrialnya.
Kemudian reporter mencoba hubungi vendor via seluler tidak dijawab, dengan berulang kali di chat juga tidak dibalas. Pekerja buruh setempat menjelaskan, “bahwa sepengetahuan mereka tidak mengenal mandor,” katanya.
Sampai berita ini tayang (22/10/2023) ternyata papan pengumuman proyek pemasangan paving block di dusun I-B Desa Kelambir V belum terpampang juga, sehingga sulit melihat batas jadwal pekerjaan tersebut.
Sesuai regulasi serta tupoksi awak media, akan konfirmasi kepada Dinas Perkim Deli Serdang.
(L.H)